Salin Artikel

PAN Minta Kementerian Agama Tak Lepas Tangan dalam Kasus First Travel

Menurut dia, pemerintah ikut bertanggung jawab karena memberikan izin operasional kepada First Travel.

"Kami meminta pemerintah tidak lepas tangan karena pemerintah yang memberikan izin kepada First Travel. Kan alamatnya jelas, kegiatan jelas, kenapa pengawasan yang dilakukan Kemenag (Kementerian Agama) ini yang lolos?" kata Yandri, seusai audiensi dengan korban First Travel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Ia mengatakan, seharusnya sejak awal Kemenag memeriksa skema pembayaran umrah First Travel yang murah karena hal ini mencurigakan.

Baca: Skema Ponzi, dari First Travel hingga Penipuan "Wedding Organizer"

Melalui pengawasan ini, Kemenag bisa mencabut izin First Travel sebelum banyak yang menjadi korban.

Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan Kemenag untuk memberikan solusi kepada jemaah umrah First Travel yang gagal berangkat.

Pertama, Yandri menyarankan Kemenag menelusuri seluruh uang dan aset yang masih dimiliki First Travel.

Ia yakin hal itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca: Kuasa Hukum Korban First Travel Bakal Gugat Kemenag

Menurut Yandri, tak mungkin PPATK tidak bisa melacak uang milik First Travel yang masih tersisa.

"Saya meyakini uang First Travel itu masih ada, minta PPATK untuk menyisir. Selama ini pemerintah lepas tangan," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/28/21484761/pan-minta-kementerian-agama-tak-lepas-tangan-dalam-kasus-first-travel

Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke