Salin Artikel

KPK Yakin dengan Alasan Dasar Hukum Tetapkan Novanto Tersangka

"Keyakinan kami, tanpa rekaman itu, kami sudah yakin alasan dasar hukum untuk tetapkan tersangka terhadap pemohon," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017) malam.

Padahal, kata Setiadi, rekaman itu bisa menjadi pamungkas karena bobotnya lebih besar dibanding bukti lainnya. Dalam sidang ini, KPK menyampaikan hampir 300 bukti dokumen berupa surat, data elektronik, berita acara pemeriksaan, hingga akta pembelian.

"Ditambah dengan ini kami makin cemerlang gitu dalam alasan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Setiadi.

(Baca:Pantau Praperadilan Setya Novanto, Ini Harapan Ketua KPK)

Rekaman tersebut memiliki durasi sekitar 40 menit. Itu merupakan hasil penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 2013. Dalam rekaman, kata Setiadi, ada beberapa saksi baik dari dalam maupun luar negeri yang menyebutkan keterlibatan Novanto.

Namun, Setiadi enggan menyampaikan substansi rekaman itu. KPK beranggapan rekaman tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan bukti lainnya sebagai penguat dasar KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Setiadi menampik anggapan tujuan merrka memutar rekaman karena ingin memengaruhi opini publik terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. "Publik bisa menilai, menyimpilkan, dan memahami proses hukum kpk terhadap pemohon. Sebenarnya bukan untuk mempengaruhi opini," kata dia.

(Baca:KPK Hadirkan Ahli IT dalam Praperadilan Setya Novanto)

Agenda sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto memasuki tahapan kesimpulan, Kamis (28/9/2017). Baik pengacara Novanto maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan bukti-bukti serta mendengar keterangan ahli yang diajukan masing-masing.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

(Baca:Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Hadirkan 200 Bukti)

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/28/08210171/kpk-yakin-dengan-alasan-dasar-hukum-tetapkan-novanto-tersangka

Terkini Lainnya

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke