Salin Artikel

Kisah "Panglima" Budi Tikal dan Dugaan Kriminalisasi yang Menjeratnya...

Budi ditangkap tim buru sergap Polres Bangka di Bandung pada 3 Agustus 2017. Penangkapan Budi disinyalir terkait kegiatan Budi yang melakukan pembelaan terhadap nelayan untuk menentang penambangan timah yang diduga ilegal di muara di kawasan industri Jelitik, Pulau Bangka di Bangka Belitung.

Pria yang akrab dipanggil Panglima itu disebut sudah melakukan pembelaan terhadap nelayan dan menentang penambangan timah ilegal sejak 2015.

"Adik kami, dia dan nelayan protes penambangan timah ilegal yang dibekingi aparat," kata kakak kandung Budi, Linda Christanty, dalam jumpa pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Dalam menentang penambangan timah ilegal, Budi pada 15 Januari 2015 bersama nelayan pernah melakukan aksi protes di muara kawasan Industri Jelitik. Panglima beberapa kali menentang penambangan timah yang dianggap ilegal.

Sehari setelah kejadian itu, pihak keluarga mendapat informasi bahwa polisi menuding Budi berniat menyerang kantor Polres Bangka. Jarak rumah Budi yang tinggal bersama ibunya itu hanya 500 meter dari kantor Polres.

Budi memang biasa disapa "Panglima", sehingga polisi disebut Linda mendramatisasi seolah-olah Budi merupakan panglima sungguhan yang akan menyerang kantor Polres.

Nama "Panglima" ini, menurut Linda, sebenarnya merupakan gelar adat Bugis Melayu yang diberikan kepada sang adik.

"Ada informasi dari saksi yang bilang ada instruksi dari Kapolres Bangka I Bagus Rai untuk mengokang senjata dengan peluru tajam untuk bersiap menghadapi serangan adik saya. Karena kata dia (Kapolres) ke polisi-polisinya, adik ini orang yang mengerikan dan seorang panglima betulan," ujar Linda.

Karena situasi yang tidak kondusif, pada 17 Januari 2015 Budi meninggalkan Bangka. Budi saat itu disebut bukan berstatus tersangka, DPO, atau apa pun. Namun, saat berada di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, muncul oknum pasukan polisi yang hendak menangkap Budi di bandara tersebut.

"Sepasukan oknum polisi gelap bersenjata lengkap dengan peluru tajam dan sebagian lagi menggunakan pakaian biasa tidak berseragam merampas dan merusak CCTV di ruang VVIP, untuk mencari adik saya," ujar Linda.

Akan tetapi, oknum polisi yang diduga dari Polres Bangka itu kemudian dihadang juga oleh polisi dari Polda Bangka di Bandara Depati Amir, serta petugas keamanan bandara dan protokol serta pihak Angkasa Pura.

"Mereka menanyakan, 'Mana surat perintah kalian?' Mereka tidak bisa menunjukkan surat perintah. Adik saya kemudian selamat," ujar Linda.

Karena ingat dengan ibunya, Budi menghubungi Sang Ibu untuk juga meninggalkan Bangka. Sang Ibu kemudian meninggalkan Bangka diantar sopir Budi bernama Akbar.

Linda bercerita, di rumahnya ada banyak senjata pusaka seperti keris, pedang dan lainnya peninggalan leluhur maupun yang dibeli sendiri. Sampai saat ini juga bisa dilihat bahwa di rumahnya memang disimpan senjata pusaka.

Budi, kata Linda, kemudian meminta agar Sang Ibu turut membawa senjata pusaka itu. Karena, menurut Linda, Budi khawatir senjata-senjata pusaka itu direkayasa petugas untuk dikaitkan dengan aksi protes Budi bersama nelayan dua hari sebelumnya.

"Karena kemungkinan polisi akan menggeledah rumah kami dan akan merekayasa lalu mengkaitkan dengan peristiwa pada waktu kami protes dengan penambangan itu," ujar Linda, yang juga dikenal publik sebagai seorang penulis.

"Akbar dan senjata diambil," ujar Linda.

Karenanya, ketika kasus ini berlanjut, sambung Linda, Budi dituduh ketika melakukan protes penambangan timah membawa senjata. Adapun yang melakukan protes disebut berjumlah 20 orang.

"Tapi dikatakan senjata yang ditemukan 53 buah. Dan tidak disita dari lokasi kejadian. Jadi kalau senjata itu yang dipakai sebagai tuduhan kepada adik saya, itu adalah senjata dari rumah," ujar Linda.

Bahkan, Sang Ibu juga saat itu nyaris ditangkap polisi. Budi kemudian melaporkan langkah Polres Bangka itu kepada pihak Pemerintah Indonesia.

Menurut Linda, Kapolri saat itu memutasi Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto. Namun, dua tahun setelah kejadian itu berlalu, adiknya tiba-tiba ditangkap tim buser dengan membawa surat perintah di Bandung pada 3 Agustus 2017.

"Yang ketika adik saya bertanya ini tentang apa kasusnya, rupanya ini kasus dua tahun lalu dan yang memperkarakan dia adalah Kapolres Bangka yang sekarang ini," ujar Linda.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Budi dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Budi dijerat pasal ini atas laporan seseorang bernama Caca.

Budi dianggap DPO karena dianggap tidak penuhi panggilan atas laporan itu. Kemudian Budi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dan tajam.

Dia dituduh membawa senjata api, senjata tajam dan melakukan segala kejahatan yang tercantum dalam undang-undang itu, termasuk memimpin pemberontakan bersenjata terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia dan separatisme.

Padahal, menurut Linda, syarat mutlak untuk dikenakan pasal itu adalah tertangkap tangan dan dengan senjata api atau senjata tajam di badan. Namun, saat ditangkap di Bandung tidak ada senjata api dan atau senjata tajam di badan.

Polisi juga dinilai janggal karena menyangkakan Budi dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal, pasal ini sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2014.

Budi juga dijerat Pasal 55 KUHP tentang menganjurkan orang berbuat kejahatan.

Tanggapan Kapolres

Dilansir dari Bangka Pos, Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun membantah bahwa ada rekayasa dalam kasus Budi Tikal alias Panglima.

"Sebab, penangkapan itu resmi dan sesuai prosedur. Penangkapan dilengkapi surat perintah," ucap Johannes Bangun.

"Ada saksi-saksinya yang melihat saat penangkapan dilakukan oleh anggota kita (Penangkapan Tersangka di Jawa Barat). Saat penangkapan, kita dokumentasikan, kita videokan, sebagai bukti bahwa anggota bekerja sesuai prosedur," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/21/15451281/kisah-panglima-budi-tikal-dan-dugaan-kriminalisasi-yang-menjeratnya

Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke