Salin Artikel

Kontras Paparkan Tantangan dan Peluang Penyelesaian Pelanggaran HAM

Pertama, janji penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, termasuk TSS, selalu dijadikan alat politik pejabat negara untuk memperoleh dukungan publik menjelang pemilu.

Kedua, bantuan medis dan psikososial yang diberikan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dianggap sudah cukup sebagai upaya penyelesaian dari negara terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Sehingga dengan adanya bantuan medis dan psikososial ini lantas (penyelesaiannya) dianggap tidak perlu diteruskan ke mekanisme yudisial," kata Yati dalam sebuah diskusi di bilangan Semanggi, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Tantangan ketiga yaitu, tidak kooperatifnya negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Yati menyayangkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Padahal Wiranto adalah orang yang justru diduga terlibat sebagai pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu," tutur Yati.

Di samping tantangan dari sisi negara, ada pula tantangan dari sisi publik salah satunya yaitu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk TSS dianggap sudah tidak populer lagi, atau mulai dilupakan publik.

Hal ini disebabkan sindrom politik populer dan adanya kontestasi isu-isu politik.

Yati juga mengamati, makin banyak mahasiswa dan akademisi yang ahistoris terhadap sejarah kasus TSS. Akan tetapi, ini juga berkaitan dengan bahasa yang dipakai dalam kampanye pelanggaran HAM berat masa lalu, yang sulit dipahami oleh publik.

Masih ada peluang

Meski demikian Yati melihat masih ada peluang dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk TSS ini.

Pertama, kasus Semanggi I belum pernah diajukan sama sekali ke pengadilan mana pun, sehingga bisa didorong penyelesaiannya.

Kedua, asas "Nebis in Idem" (tidak dapat dituntut lantaran perbuatan yang telah diputus oleh hakim) hanya memfokuskan pada orang atau subyek untuk tidak diadili lebih dari sekali, namun asas itu tidak berlaku pada kasusnya.

Artinya, kata Yati, masih ada peluang untuk membawa kasus TSS ini ke pengadilan HAM ad hoc.

"Terakhir adalah Aksi Kamisan yang dilakukan keluarga korban pelanggaran HAM dan berbagai elemen masyarakat, menjadi upaya untuk menolak lupa," ucap Yati.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/21/07081821/kontras-paparkan-tantangan-dan-peluang-penyelesaian-pelanggaran-ham

Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke