Menteri Eko akan dihadirkan di persidangan untuk kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan terkait opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Ia akan menjadi saksi untuk dua terdakwa Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Menteri Eko akan digali keterangannya untuk sejumlah hal terkait opini WTP tersebut.
"Terkait dengan kasus ini sejauh mana pengetahuan dari menteri sebagai pimpinan tertinggi di kementerian tersebut terhadap proses pemeriksaan, proses pemberian opini, dan apakah juga mengetahui arahan-arahan yang ada terkait hubungan dengan pihak BPK," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
(Baca: Sebelum OTT KPK, Menteri Desa Pernah Bertemu dengan Auditor BPK)
Selain menghadirkan Menteri Eko, jaksa penuntut KPK juga mendatangkan auditor BPK Andi Bonanganom.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor sebelumnya, terungkap bahwa Menteri Eko Sandjojo pernah bertemu dengan auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Hal tersebut terungkap lewat kesaksian Ighfirli, tenaga kontrak di Kemendes PDTT.
Firli dalam kesaksiannya menyatakan, pada 4 Mei 2017 ada pertemuan yang diikuti Menteri Eko. Saat itu, Firli bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo membawa berkas untuk janjian bertemu Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Jaksa kemudian bertanya siapa saja yang ada pada pertemuan tersebut. Selain Menteri Eko, kata Firli, ada juga Sekjen Kemendes Anwar Sanusi.
"Waktu itu yang masuk ada Pak Sekjen (Kemendes), sama Pak Menteri Eko," kata Firli, di ruang sidang Tipikor, Rabu (30/8/2017).
(Baca: Auditor BPK Beda Keterangan soal Karaoke dan Oleh-oleh dari Kemendes)
Jaksa lalu bertanya apakah saat pertemuan itu ada dari pihak BPK. Pada waktu itu, Firli mengaku tidak tahu siapa dari pihak BPK. Namun, saat proses penyidikan, Firli baru mengetahui kalau ada Rochmadi, yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
"Saya tahu dalam proses penyidikan," ujar Firli.
Jaksa bertanya apa yang dibahas pada pertemuan tersebut. Firli menduga, jika bertemu dengan BPK, tentu yang dibahas mengenai masalah opini.
"Apakah dengar bicara opini laporan keuangan Kemendes dan lain-lain?" tanya Jaksa.
Firli mengaku sempat berbicara dengan Jarot. "Saya bicara dengan Pak Jarot. Saya tugas lapangan pengen tahulah. Pak WTP pasti? beliau jawab, wes ngerti," ujar Firli.
"(Apa) Yang saudara tangkap, jawaban apa?" tanya jaksa lagi.
"Oh berarti sudah WTP. (Itu) Pemahaman saya," ujar Firli.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/19/22094781/hadirkan-menteri-desa-kpk-akan-gali-soal-proses-pemberian-opini-wtp