Salin Artikel

Polisi Periksa 37 Orang yang Diduga Terlibat Pengepungan Kantor YLBHI

Peristiwa pengepungan tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2017) hingga Senin (18/9/2017) dini hari.

"Yang kami amankan ada 37 orang sementara dalam pemeriksaaan," ujar Idham saat meninjau pengamanan di sekitar Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

Menurut Idham, setelah pemeriksaan hari ini, polisi akan menentukan status tersangka di antara 37 orang tersebut.

"Hari ini Dirkrimum dan Kadiv Humas akan menyampaikan di antara 37 itu siapa saja yang bisa dinaikan jadi tersangka. Akan diumumkan di Polda," kata Idham.

Baca: Soal Pengepungan YLBHI, Jokowi Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Sementara itu, lanjut Idham, polisi telah membentuk tim untuk menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan hoaks kegiatan Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga menyulut pengepungan Kantor YLBHI.

"Sedang kami selidiki. Sedang kami lakukan penyelidikan secara simultan. Kami sudah bentuk tim. Perkembangannya nanti kami sampaikan kepada teman-teman ya," ujar dia.

Tujuh tersangka

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari 12 orang tersebut 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).

Baca: Polres Jakpus Pulangkan 22 Orang yang Diamankan Saat Bentrok di YLBHI

Pasal 216 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sementara Pasal 218 KUHP berbunyi: Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Yang bersangkutan saat unjuk rasa kemudian dibubarkan oleh pihak kepolisian sesuai undang-undangnya tidak mengindahkan. Jadi tujuh orang dijadikan tersangka," kata Argo.

Sebelumnya, ratusan orang tanpa atribut mengepung kantor YLBHI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu malam hingga Senin dini hari.

Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor YLBHI dan meminta pihak YLBHI menghentikan acara yang digelar di dalam gedung sejak sore.

Mereka menuding acara tersebut merupakan sebuah diskusi soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, tudingan itu dibantah oleh YLBHI karena acara bertajuk "Asik Asik Aksi" merupakan rangkaian pagelaran seni dan budaya, di antaranya seni musik, pembacaan puisi, dan pemutaran film.

Acara itu digelar sebagai keprihatinan atas batalnya acara seminar terkait peristiwa 1965 yang sedianya digelar di hari sebelumnya lantaran adanya desakan massa. 

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/19/14423101/polisi-periksa-37-orang-yang-diduga-terlibat-pengepungan-kantor-ylbhi

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke