Salin Artikel

Cari Kebenaran, Emir Moeis Ajukan Gugatan ke MK

Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum Emir mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana tertuang dalam pasal 28 D UUD 1945.

"Jadi, ini ketentuan yang oleh Emir Moes (dianggap) menghilangkan hak konstitusional beliau untuk memperoleh proses penegakan hukum pidana yang benar dan adil," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Adapun KUHAP pasal 162 ayat 1 berbunyi, "jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan".

(Baca: Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara)

Sedangkan ayat 2 menyebutkan, "jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang".

Berdasarkan alasan sesuai pasal tersebut, kata Yusril, maka seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis. Namun, keterangannya itu sama nilainya dengan saksi yang hadir dipersidangan.

Menurut Yusril, ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa. Bahkan, rentan diselewengkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain, tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain, tidak bisa ditanya oleh terdakwa, bahkan hakim pun tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi ketika orang tersebut memberikan kesaksiannya.

(Baca: Merasa Jadi Korban, Emir Moeis Bakal Laporkan Pirooz ke Mabes Polri)

"Akibatnya, bisa timbul kesewenang-wenangan," kata dia.

Lebih dari itu, menurut Yusril, pasal tersebut tidak lagi relevan. Teknologi saat ini sudah berkembang pesat. Jika pun ada seorang saksi tidak bisa datang ke persidangan karena alasan sesuai dengan pasal tersebut, maka dapat dilakukan via komunikasi visual.

"Jadi pertanyaan kami apakah pasal-pasal ini perlu dipertahankan apa tidak? Dengan kemajuan teknologi informasi, ada teleconference, segala macam. Semestinya bisa dipanggil orangnya, didengarkan melalui teleconference," kata dia.

Berawal dari kasus yang menjerat Emir 

Menurut Yusril, secara nyata berlakunya pasal tersebut telah merugikan Emir pada kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Saat itu, Emir berkali-kali meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing, namun tidak pernah didatangkan.

"Dia diperiksa di Amerika Serikat, bukan di Kedutaan Indonesia, dia tidak datang di persidangan tapi dibacakan keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan), diterima oleh majelis hakim, lalu Pak Emir dipidana," kata Yusril.

(Baca: Emir Moeis Merasa Jadi Korban Pihak Asing)

Padahal, kata Yusril, dari sejumlah saksi yang bisa dihadirkan tidak ada satu pun yang keyeranganya justru memberatkan Emir. Sementara itu, Emir menambahkan, belakang diketahui bahwa tanda tangan surat keterangan tersebut adalah palsu.

"Jadi tatkala kami bawa ke Bareskrim, di Bareskrim diperiksa dan itu memang palsu. Tapi tatkala lab forensik mau dilakukan minta aslinya, tidak ada, diminta ke pengadilan tidak ada, diminta ke KPK juga tidak ada," kata Emir.

Atas kasus yang menjeratnya itu, Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Emir saat ini sudah bebas. Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan saat ini bukan untuk mencari keadilan, tetapi untuk membuktikan kebenaran.

"Jadi saya disini bukan cari kebebasan, orang sudah bebas kok. Mencari keadilan sudah lewat kok. Saya cuma mau mengungkapkan kebenaran untuk yang selanjutnya, supaya tidak ada lagi hal serupa," tutur Emir.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/19114031/cari-kebenaran-emir-moeis-ajukan-gugatan-ke-mk

Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke