Salin Artikel

Wiranto Sebut Tidak Mudah Ungkap Dalang Pembunuhan Munir

Pasalnya, pengadilan sudah pernah menyidangkan kasus tersebut dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang menjadi pelaku lapangan.

Selain itu, pengadilan juga sudah menvonis bebas mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang diduga sebagai auktor intelektual kasus pembunuhan Munir.

"Secara yuridis memang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) kan masalahnya itu. Kalau sudah inkracht ini kan tidak mudah kalau dari sisi peradilan kita," ujar Wiranto, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Baca: Reaksi Wiranto Ditanya Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir

"Kalau mencari fakta berkas dari peradilan itu kan yang tersangka sebagai pembunuh Saudara Pollycarpus sudah dihukum 14 tahun, sudah bebas bahkan. Lalu untuk yang diduga aktor intelektual lewat pengadilan yang dinyatakan bebas dan sudah inkracht keputusan itu," ujar dia.

Menurut Wiranto, yang bisa diandalkan saat ini untuk menuntaskan kasus Munir adalah hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

TPF tersebut dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Akan tetapi, kata Wiranto, pemerintah saat ini tidak memiliki berkas hasil temuan TPF.

"Tinggal yang belum terselesaikan adalah temuan dari tim pencari fakta. Dari temuan Marsudi Hanafi (anggota TPF) yang zamannya SBY. Tahun lalu kami sudah berusaha untuk mendapatkan itu tapi belum dapat juga," kata Wiranto.

Wiranto juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan mengumukan hasil temuan TPF sebagaimana yang diminta oleh aktivis HAM dan Suciwati, istri Munir.

Baca: Istana Minta Wiranto Beri Penjelasan soal Kasus Munir

Ia mengatakan, akan bertemu dengan Kepala Staf Presiden Teten Masduki lebih dulu untuk membicarakan masalah tersebut.

Aktivis HAM Munir Said Thalib yang akrab disapa Cak Munir meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda, negeri yang menjadi tujuannya bersekolah.

Dia diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, yang sempat transit di Singapura pada 7 September 2004. Proses peradilan telah dilakukan untuk mengadili pelaku pembunuhan Munir.

Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang saat itu sedang cuti, sebagai pelaku pembunuhan Munir.

Sejumlah fakta persidangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam kasus pembunuhan ini.

Namun, pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.

Menurut Suciwati, istri Munir, Presiden Jokowi pernah berjanji akan menuntaskan kasus Munir saat mengundang 22 pakar hukum dan HAM pada 22 September 2016.

Pada 14 Oktober 2016, Presiden Jokowi menunjuk Jaksa Agung untuk kasus Munir dan meminta segera bekerja menindaklanjuti kasus Munir berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus kematian Munir.  

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/11/21564081/wiranto-sebut-tidak-mudah-ungkap-dalang-pembunuhan-munir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke