Salin Artikel

Hakim PN Bengkulu Ditangkap, Pengawasan Peradilan Kembali Jadi Sorotan

Secara kelembagaan atau fungsional, pengawasan menjadi tanggung jawab Badan Pengawasan pada Mahkamah Agung (Bawas MA). Namun, pengawasan itu menjadi satu persoalan krusial.

Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah menjelaskan, ada ratusan satuan kerja yang terdiri dari hakim, panitera, dan pegawai pengadilan lainnya yang harus diawasi oleh Bawas MA.

"Bawas yang letaknya di pusat dengan sumber daya manusia dan anggaran terbatas, diminta untuk mengawasi hampir 900 satuan kerja, tentu bukan pekerjaan mudah," kata Liza saat dihubungi, Sabtu (9/9/2017).

"Apalagi yang diawasi bukan hanya perilaku, melainkan seluruh bidang mulai dari administrasi perkara, administrasi persidangan, keuangan, dan lainnya," ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Liza, terkait pengawasan dikenal juga istilah pengawasan melekat. Pengawasan ini dilakukan oleh atasan kepada bawahan secara rutin, baik berupa tindakan preventif maupun represif.

Pengawasan melekat sudah diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 8/2016.

"Bila (pimpinan) tak melakukan pengawasan dengan baik, maka akan dikenakan sanksi," kata Liza.

Namun demikian, menurut Liza, dalam penerapannya selama ini pengawasan melekat sangat kurang tertib. Padahal, pengawasan dari atasan kepada bawahannya ini menjadi penambal dari pengawasan fungsional.

"Untuk kasus OTT Bengkulu ini, Ketua PN Bengkulu dinonaktifkan. Menurut saya, ini erat kaitannya dengan implementasi Perma ini," kata Liza.

Sementara, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi menyampaikan, berdasarkan catatan KY sejak 2016 hingga kini, terdapat 28 orang aparat pengadilan dari berbagai unsur jabatan yang ditangkap KPK, mulai dari hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan.

Satu bulan lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Menurut KY, kata Farid, sebagai induk dari lbaga peradilan maka MA perlu selalu mengambil langkah-langkah tegas atas setiap pelanggaran yang dilakukan aparat pengadilan.

Misalnya seperti yang dilakukan MA atas kasus suap hakim dan panitera di PN Bengkulu, yakni menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto. Dengan demikian, pelanggaran-pelangaran dapat ditekan.

"Model sanksi yang demikian jadi pelajaran bagi pihak lain agar senantiasa tidak bosan melakukan pembinaan sekaligus memberi keteladanan dalam melakoni profesinya," kata Farid saat dihubungi, Jumat (8/9/2017).

KPK menangkap hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy, di Bengkulu pada Rabu (6/9/2017) pukul 21.00 WIB.

Kemudian, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap dari Syuhadatul Islamy. Diduga, suap tersebut diberikan Syuhadatul guna memengaruhi putusan hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/10/06422221/hakim-pn-bengkulu-ditangkap-pengawasan-peradilan-kembali-jadi-sorotan

Terkini Lainnya

Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke