Salin Artikel

Uji Materi, ACTA Nilai Penerbitan Perppu Ormas Tak Sesuai Aturan

Kedua anggota ACTA tersebut yakni Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis.

Sidang hari ini merupakan sidang kedua dengan agenda membacakan poin-poin permohonan yang telah direvisi berdasarkan saran hakim konstitusi pada sidang sebelumnya, Rabu (23/8/2017).

Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum para pemohon menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk fokus mempersoalkan penerbitan Perppu Ormas.

Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan genting dan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

"Kami uji formil saja," kata Hendarsam kepada Majelis Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Untuk memperkuat kedudukan hukum, Hendarsam menilai bahwa penerbitan Perppu Ormas berpotensi merugikan hak konstitusional kliennya.

Ia menjelaskan, Perppu Ormas telah menghapuskan peran pengadilan dalam menentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan demikian, menurut dia, secara subyektif pemerintah bebas menilai ormas mana saja yang tergolong anti-Pancasila, termasuk ormas yang kerap mengkritik pemerintah.

"Pencabutan badan hukum kepada ormas apa pun hanya berdasarkan alasan-alasan subyektif, suka atau tidak suka, termasuk organisasi di mana para pemohon menjadi anggota ormas, yaitu ACTA yang memang kerap berbeda pendapat dengan pemerintah," kata dia.

Hendarsam meminta MK membatalkan berlakunya Perppu Ormas.

"Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Hendarsam.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/15192291/uji-materi-acta-nilai-penerbitan-perppu-ormas-tak-sesuai-aturan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke