Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dalam gelar perkara tersebut akan ditentukan tersangka baru.
"Hari ini akan gelar perkara untuk tetapkan tersangka baru," ujar Agung di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Polisi sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen.
Namun, Agung enggan menyebut terlebih dahulu siapa tersangkanya.
"Nanti saja setelah gelar (perkara)," kata Agung.
Berdasarkan informasi yang didapat, orang yang dimaksud telah beberapa kali dipanggil penyidik. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir dari pemeriksaan dan dinilai tidak kooperatif.
Penyidik mengembangkan perkara setelah menerima aduan dari retail Indomaret soal adanya pelanggaran kontrak dengan PT IBU.
Dalam kontrak, disebutkan bahwa mutu beras yang dipasok harus nomor dua. Sementara varietasnya ditentukan adalah beras Rojolele.
Namun, faktanya kualitas beras yang dipasok PT IBU ke retail tersebut di bawah standar. Beras itu tetap dikemas dengan tulisan Rojolele, namun isinya bukan dari varietas tersebut.
"Kami akan jerat pasal penipuan. Korbannya tidak sakit, tapi ini terkait kualitas. Dalam undang-undang pangan dan perlindungan konsumen, apa yang dinyatakan dalam kemasan adalah janji produk. Kita tidak boleh bohongi itu," kata Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/25/12383191/tentukan-tersangka-lain-kasus-beras-pt-ibu-polisi-akan-gelar-perkara