Salin Artikel

KPK Tahan Dirjen Hubla dan Pihak Swasta Terkait Suap Proyek Pelabuhan Tanjung Mas

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tonny ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Adiputra ditahan di Polres Jakarta Timur.

"Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 24 Agustus 2017," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017) dini hari.

Tonny dan Adiputra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan suap proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8/2017).

Baca: Kronologi OTT Kasus Suap Dirjen Hubla Kemenhub

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji, atau suap dari Adiputra kepada Tonny.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Suap untuk Tonny dilakukan dengan modus baru.

Awalnya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif.

Rekening tersebut kemudian diisi dan kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny.

Baca: Kata KPK, Dirjen Hubla Lupa Asal Uang Rp 18,9 Miliar yang Ada di 33 Tas

Melalui kartu ATM itu, Tonny dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.

Sisa saldo di rekening yang diduga suap untuk Tonny yakni Rp 1,174 miliar.

Sementara itu, KPK masih mendalami temuan uang senilai Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita di Mess yang dihuni Tonny.

Uang ini diduga berasal dari pihak dan proyek lain.

"Jumlah ini memang banyak jadi tidak mungkin satu kasus saja. Tapi ini masih dalam pengembangan penyidik saat ini," ujar Basaria.

Baca: KPK Sita Rp 20 Miliar Lebih dari OTT Dirjen Hubla

Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Antonius Tonny selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/25/00462721/kpk-tahan-dirjen-hubla-dan-pihak-swasta-terkait-suap-proyek-pelabuhan

Terkini Lainnya

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke