Salin Artikel

Temui Pansus, Mantan Hakim PN Jakpus Adukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang KPK

Ia mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau prosedur penanganan kasus korupsi oleh KPK dalam kasus yang menjeratnya.

Salah satunya terkait dugaan pemalsuan rekaman suara dirinya yang dilakujan oleh KPK.

"Bagaimana KPK merekayasa. Memutar percakapan yang diperdengarkan oleh KPK menyatakan kami akan memperdengarkan suara hakim Syarifuddin berbicara menyangkut permintaan uang," ujar Syarifuddin, dalam rapat bersama Pansus.

Ia mengatakan, dugaan rekayasa rekaman itu dikuatkan oleh keterangan saksi di persidangan yang yakin bahwa suara tersebut bukan suara Syarifuddin.

Baca: Merasa Dikriminalisasi KPK, Mantan Hakim Syarifuddin Akan Temui Pansus

"Fakta kepandaian KPK merekayasa kasus. Mengkriminalisasi di balik nama besar KPK," ucap dia.

Selain itu, Syarifuddin juga mempermasalahkan perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya.

Saat itu, penyidik KPK yang ikut dalam OTT menggunakan senjata.

Padahal, penyidik tersebut sudah diberhentikan sementara dari kepolisian sehingga seharusnya tak boleh membawa senjata.

"Dia kan polisi. Diberhentikan sementara dari Kepolisian berarti enggak boleh bawa senjata," kata dia.

Pada 28 Februari 2012, Syarifuddin divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia.

Pada 2013, ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana di Lapas Cipinang, Jakarta.

Syarifuddin baru saja menerima uang ganti rugi dari KPK sebesar Rp 100 juta, sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

MA memutus KPK wajib membayar ganti rugi karena menyalahi prosedur hukum dalam penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/21/20513671/temui-pansus-mantan-hakim-pn-jakpus-adukan-dugaan-penyalahgunaan-wewenang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke