Salin Artikel

Wiranto Heran Penembakan di Deiyai Diberitakan sebagai Pelanggaran HAM

Menurut Wiranto, penembakan itu merupakan pidana umum atau kriminal yang telah diproses secara hukum oleh aparat hukum berwenang.

Peristiwa tersebut menyebabkan salah satu warga korban penembakan, Yulius Pigai meninggal dunia.

Wiranto pun mengaku heran saat sebuah media asing menulisnya sebagai sebuah pelanggaran berat HAM.

"Ini baru saja (terjadi) di Deiyai, langsung Washington Post menulis terjadi pelanggaran HAM berat. Ada yang menganggap pelanggaran HAM berat, padahal itu kriminal, tindak pidana biasa. Yang menembak itu dihukum, selesai sebenarnya," ujar Wiranto di gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Menurut Wiranto, berdasarkan kronologi, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Karena ada orang tenggelam minta tolong, enggak ditolong (perusahaan di dekat lokasi) kemudian mati. warga mengamuk. Polisi datang melerai, kemudian polisi diserang dan menembak," tutur Wiranto.

Menurut Wiranto, sebuah peristiwa bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat HAM jika memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam undang-undang.

Peraturan tersebut yakni adanya perencanaan yang tersistematis, adanya upaya untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penculikan, pembakaran secara meluas dan adanya kelanjutan dari kebijakan negara.

"Saya kira cukup rumit yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Itu harus memenuhi syarat yang sangat ketat agar tidak disalahgunakan, agar tidak disalahartikan, agar tidak jadi alat politik," ucap Wiranto.

Selain itu, Wiranto juga beranggapan bahwa kerap kali peristiwa kekerasan, SARA dan isu pelanggaran HAM di Papua dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, kata Wiranto, pemerintah akan menyosialisasikan pengertian pelanggaran HAM secara luas kepada masyarakarat.

"Itu (kasus Deiyai) kan enggak direncanakan, enggak ada genosida, enggak ada crimes against humanity, bukan kelanjutan dari kebijakan negara, tapi dikembangkan seperti itu. Karena ada politik, bahwa ada gerakan Papua Merdeka itu, kemudian ketidakadilan, satu lagi masalah perbedaan ras. Terus digembar-gemborkan. Saya hadapi itu sekarang," tutur Wiranto.

"Untuk itu kita bicara bagaimana ke depan masalah HAM perlu sosialisasi. Kan pelanggaran HAM berat beda dengan pelanggaran HAM biasa, beda dengan kriminal biasa. Supaya ke depan nanti tidak ada kerancuan masalah ini," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International perwakilan Indonesia Usman Hamid mendesak kepolisian segera melakukan investigasi atas dugaan penggunaan kekuatan yang mematikan dan senjata api dalam kasus penembakan warga di Kabupaten Deiyai.

Investigasi tersebut bertujuan untuk membuktikan apakah penggunaan senjata api sudah sesuai dengan prosedur dan jenis peluru yang digunakan oleh aparat Brimob.

(Baca: Penembakan di Deiyai, Amnesty Minta Investigasi Penggunaan Senjata Api)

Usman menjelaskan, dalam kondisi yang berbahaya dan kompleks di lapangan, polisi diizinkan menggunakan senjata api. Namun, penggunaan kekuatan harus sesuai dengan hukum, standar internasional dan tujuan penegakan hukum yang sah.

Aparat hukum, lanjut Usman, tidak boleh menggunakan senjata api kecuali sebagai upaya membela diri yang bisa menyebabkan cedera serius dan kematian.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/11/21074891/wiranto-heran-penembakan-di-deiyai-diberitakan-sebagai-pelanggaran-ham

Terkini Lainnya

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke