Salin Artikel

Pemerintah Jamin Kemudahan Pengembangan Mobil Listrik di Dalam Negeri

"Bagi Indonesia ini kebijakan pemerintah. Pemerintah akan beri kemudahan dan aturan yang baik untuk mobil listrik," kata Kalla di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang Selatan, Jumat (11/8/2017).

Menurut Kalla, pengembangan mobil listrik atau hybrid di Indonesia merupakan tantangan yang harus dijalankan. Hal ini karena mobil listrik merupakan salah satu objek penting dalam pemeliharaan lingkungan.

"Dunia sudah sangat peka. Di dunia ini ada dua hal yang bersifat universal yang menjadi perjuangan semua orang, yaitu demokrasi dan lingkungan," ujar Kalla.

(Baca: Pengembangan Industri Mobil Listrik Butuh Insentif)

Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin ketersediaan tenaga listrik bagi pengembangan mobil listrik di Tanah Air.  Saat ini pemerintah tengah mengejar proyek pembangkit listrik 35.000 MW yang saat ini dikebut untuk diselesaikan.

"Sumber daya listriknya juga tantangan. Bayangkan kalau tiap malam 2 juta mobil yang di-charge berapa MW yang dibutuhkan. Belum lagi 250 juta handphone di-charge pada saat yang sama tentu kebutuhan listrik akan melonjak," kata Kalla.

"Jika nanti terlaksana, tujuh tahun yang akan datang tidak akan ada lagi peak hour. Karena setiap saat peak hour dengan adanya charger mobil di seluruh Indonesia. Maka infrastruktur kita juga harus siap," tutup Kalla.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/11/17302021/pemerintah-jamin-kemudahan-pengembangan-mobil-listrik-di-dalam-negeri

Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke