Salin Artikel

Tanpa Perppu Ormas, Pemerintah Dinilai Sulit Cegah Radikalisme Secara Cepat

Amin memandang UU Ormas yang ada sebelum penerbitan Perppu Ormas, justru membuat pemerintah kesulitan untuk bergerak karena prosedur penertiban yang terlalu panjang.

"Kami dari LIPI setuju (Perppu Ormas) meski ada kelemahan. Dilihat dari urgensi, sulit sekali negara secara cepat mengantisipasi intoleransi yang terjadi jika menggunakan uu ormas," ujar Amin dalam diskusi bertajuk Melawan Intoleransi dengan Perda, Perlukah? di kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

Menurut Amin, berkembangnya ormas radikal sejak pasca-reformasi memaksa pemerintah bertindak cepat dalam melakukan berbagai upaya pencegahan.

(Baca: Kepada Jokowi, PGI Minta Perppu Ormas Jangan Jadi Alat Kekuasaan)

Sementara itu, sejak runtuhnya Orde Baru, otoritarianisme yang dulu berada di tangan negara telah berpindah ke kelompok-kelompok masyarakat sipil. Tidak heran jika muncul ormas-ormas yang kerap melakukan kekerasan dan seakan memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum.

"Otoritarianisme yang dulu di bahu negara sekarang berpindah ke masyarakat sipil. Sementara masyarakat semakin terfragmentasi. Ada penetrasi kelompok radikal. Di sisi lain ada ketidakhadiran negara sejak reformasi," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai bahwa Perppu Ormas dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi persoalan diskriminasi dan intoleransi. Namun, menurut Imdadun, ada beberapa pasal yang perlu direvisi agar tidak menimbulkan persoalan baru dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

"Perppu bisa menjadi jawaban atas persoalan intoleransi dan diskriminasi. Namun ada beberapa pasal yang menimbulkan masalah baru. Perppu bisa diterima tapi harus direvisi," ujar Imdadun.

(Baca: Pemohon Gugatan Perppu Ormas Beralilh dari Organisasi HTI ke Jubir)

Imdadun menjelaskan, di dalam Perppu Ormas terdapat beberapa pasal yang bersinggungan dengan hak berserikat, berkumpul, kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Dia mencontohkan pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum ormas tanpa melalui putusan pengadilan.

Selain itu, Imdadun menilai penerapan sanksi pidana terhadap pengurus dan anggota yang dilarang pemerintah berpotensi terjadinya kriminalisasi.

Perppu Ormas mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus. Asas tersebut mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

(Baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)

Sementara itu, pasal 82A Perppu Ormas menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pencabutan status badan hukum berakibat pidana terhadap anggota dan pengurusnya. Ini bisa berujung pada kriminalisasi, ini agak berbahaya. Seharusnya pendekatan lebih berkeadilan," ucapnya.

"Kewenangan Kemenkumham (mencabut status badan hukum) berpotensi menjadikan perppu sebagai 'jaring cantrang' bagi semua kelompok," kata Imdadun.

Oleh karena itu, Imdadun mengusulkan Perppu Ormas perlu direvisi dengan mengembalikan ketentuan putusan pengadilan yang sebelumnya diatur dalam pasal 62 UU Ormas.

Sejak diterbitkan, Perppu Ormas menuai pro dan kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Setelah menerbitkan Perppu Ormas, pemerintah kemudian mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) lantaran dianggap anti-Pancasila.

HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/04/21245241/tanpa-perppu-ormas-pemerintah-dinilai-sulit-cegah-radikalisme-secara-cepat

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke