Salin Artikel

Ombudsman Nilai PN Jakpus Diskriminatif Terkait Kasus Terpidana Mati Humprey

Hal itu dikatakan Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menanggapi laporan yang disampaikan kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksesusi, Humprey Ejike Jefferson. 

Humprey dieksusi pada Juli 2016 lalu. 

Menurut Ninik, ada perlakuan yang berbeda dalam menindaklanjuti PK yang diajukan Humprey dan terpidana mati lainnya. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak meneruskan berkas pelapor (kuasa hukum Humprey) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sementara berkas terpidana Eugene Ape diteruskan dan diproses (dengan nomor register perkara 89PK/Pid.Sus/2016 di MA)," kata Ninik, di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson

Ninik mengatakan, kedua pengajuan tersebut sama-sama dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014.

Dari laporan kuasa hukum Humprey, Ninik mengatakan, mereka belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai adanya perbedaan perlakuan antara Humprey dan Eugene.

"Ombudsman berpendapat, MA perlu melakukan pemeriksaan atas adanya pelakuan yang berbeda oleh PN Jakarta Pusat, sehingga semua pihak merasa terlayani dari sisi penegakan hukum dan dari sisi pelayanan publik," ujar Ninik.

Ia menyebutkan, kuasa hukum Humprey melihat adanya kejanggalan mengenai tidak dikabulkannya permohonan PK II yang diajukan tanggal 4 Mei 2016.

Baca: Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati

Menurut kuasa hukum Humprey, PK II tersebut tidak melalui pemeriksaan dan sidang terbuka di MA untuk mendapat putusan yang sah.

Hal tersebut karena PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak meneruskan berkas ke MA, karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formal.

"Padahal, beberapa terpidana mati lain seperti Eugene Ape dan Zulfiqar Ali juga mengajukan PK II dan berkas tetap diteruskan ke MA untuk diproses," kata Ninik.

Humprey merupakan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 silam.

Kuasa hukum Humprey melaporkan ke Ombudsman atas pelaksanaan pidana mati ini karena dianggap banyak kejanggalan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/28/14174181/ombudsman-nilai-pn-jakpus-diskriminatif-terkait-kasus-terpidana-mati-humprey

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke