Kementerian Hukum dan HAM sudah mencabut status badan hukum HTI.
"Menurut pandangan saya pemerintah jangan terlalu cepat mengambil langkah-langkah pembubaran jika belum diketemukan alat bukti yang cukup," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
(baca: Ormas Apa yang Akan Dibubarkan Setelah HTI? Ini Jawaban Jokowi)
Menurut dia, pemerintah cenderung melihat perlu ada pencegahan dini terhadap ormas.
Namun, Ali menegaskan perlu tetap ada objektivitas bahwa setiap ormas memiliki hak hukum.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku khawatir ada dampak sosial yang terbawa pasca-dibubarkannya HTI, terutama terhadap ormas lainnya.
Misalnya, terkait tafsir "ormas yang tidak Pancasilais" dalam UU Ormas.
"Pertanyaannya adalah ukuran Pancasilais itu apa? Kan sangat subjektif. Kalau saya mengaku Pancasilais, kemudian dia paling hebat Pancasilais? Kan tidak. Justru yang mengatakan Pancasilais menurut saya tidak Pancasilais," tutur Ali.
"Sepanjang dia tidak menganggu negara dalam konteks merusak tatanan sosial itu dapat berlangsung secara sosial," sambungnya.
(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)
Menurut Ali, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh HTI atau ormas lainnya yang nantinya juga dibubarkan.
Pertama, menempuh jalur hukum di pengadilan. Kedua, menunggu proses di DPR.
Sebab, Perppu tentang Organisasi Masyarakat yang diterbitkan pemerintah mesti mendapat persetujuan dari DPR agar bisa menjadi undang-undang.
"DPR akan memutuskan setuju atau enggak setuju tergantung pada posisi konfigurasi politik pada saat perppu itu dibahas DPR," tuturnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris sebelumnya mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI telah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta yang dihimpun.
(baca: Pemerintah Kaji Daftar Ormas Anti-Pancasila yang Akan Dibubarkan)
Pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.
Fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri.
Namun, Freddy tidak menjabarkan data apa saja yang dimiliki pemerintah terkait penyimpangan HTI.
Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, upaya pembubaran HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
(baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Wiranto saat itu memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto ketika itu.
HTI berkali-kali membantah tuduhan pemerintah. Mereka mengklaim tidak anti-Pancasila.
HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (18/7/2017) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
(baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK)
Yusril menjelaskan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir.
Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain langkah uji materi, HTI dan sejumlah ormas Islam lain melobi fraksi di DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi UU.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/13294661/ketua-komisi-viii-dpr--pemerintah-terlalu-buru-buru-bubarkan-hti