Salin Artikel

Rabu Pagi, MK Putuskan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Uji materi ini diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang akan di gelar di ruang rapat pleno gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017) pukul 09.00 WIB.

"Perkara diucapkan putusannya karena memang telah selesai pembahasan serta drafting putusan," kata Fajar saat dihubungi, Rabu.

Fajar mengimbau agar semua pihak dapat menerima dan menaati putusan MK.

"Apapun bunyi putusannya, itulah hukum yang mengikat. Apapun putusannya, itulah jawaban dari MK yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak," kata Fajar.

Ketentuan cuti petahana

Ahok sebelumnya mengajukan uji materi ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu, Ahok mempersoalkan ketentuan tersebut karena akan maju dalam pilgub DKI Jakarta 2017.

Ia  mengajukan uji materi dengan alasan bahwa ketentuan cuti petahana melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.

Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.

Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.

Uji materi teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016.

Putusan dinilai daluarsa

Sementara itu, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adelline Syahda menyoroti lambatnya MK dalam memutus perkara.

Untuk diketahui, sidang perdana yang diajukan Ahok itu digelar pada Senin (22/8/2016).

Dengan digelarnya sidang putusan hari ini, maka dapat disimpulkan bahwa MK membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk memeroses gugatan uji materi tersebut.

"Hampir 11 bulan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan jawaban soal kepastian hukum terkait cuti petahana," kata Adelline.

Menurut Adelline, meskipun putusan MK menjadi ketetapan untuk peraturan pilkada ke depan namun putusan tersebut telah kehilangan momentum permohonannya.

"Putusan ini secara momentum sudah daluarsa, karena kan tujuan diujikan dulu adalah untuk menghadapi pilkada serentak 2017. Sehingga bagi si pemohon yang kemudian mengajukan permohonan masanya sudah lewat, walaupun tetap bisa diimplementasikan untuk pilkada-pilkada kedepannya," kata Adelline.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya beralasan, MK dalam memutus perkara lebih mengedepankan kualitas.

Meski demikian, Arief berharap, ke depannya, MK bisa memutus perkara lebih cepat.

"Jadi bukan masalah itu dipercepat atau tidak, tapi kami berharap kualitas meningkat dan kecepatannya juga akan lebih cepat," kata Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/08545081/rabu-pagi-mk-putuskan-uji-materi-cuti-petahana-yang-diajukan-ahok

Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke