Salin Artikel

RUU Terorisme Dinilai Macet karena Banyak Hal yang Ingin Diatur

Menurut dia, macetnya revisi ini disebabkan karena terlalu banyaknya hal yang ingin diatur dalam UU tersebut.

"Semua hal mau dimasukin dan diatur. Dimasukin semuanya jadi gado-gado di situ," kata Al Araf dalam jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Al Araf mencontohkan, keinginan pemerintah dan Panitia Khusus RUU Terorisme DPR RI untuk mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas terorisme.

Pembahasan mengenai hal ini menimbulkan perdebatan yang cukup panjang dan memakan waktu lama.

Padahal, keterlibatan TNI dalam menghadap terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Kalau pun dalam UU itu keterlibatan TNI belum cukup, harusnya dibuat UU khusus tentang perbantuan TNI. Tidak semua dicampur aduk dalam RUU Terorisme," kata Al Araf.

Selain soal pelibatan TNI, Al Araf menilai, banyak hal lain yang harusnya tidak perlu diatur dalam RUU Terorisme. Ia mencontohkan terkait pengaturan soal senjata dan bahan peledak. Al Araf menilai, harusnya, hal ini diatur dalam sebuah UU khusus.

"Lalu soal penyebaran kebencian, ini harusnya masuk ke dalam pasal di KUHP," ucapnya.

RUU terorisme sudah diajukan pemerintah ke DPR sejak Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Muhammad Syafii menyampaikan sejumlah alasan mengapa pembahasan masih belum selesai.

Salah satunya adalah karena keterbatasan waktu pembahasan.

"Secara teknis kami membahas undang-undang ini, sesuai tatib DPR, hanya di hari Rabu dan Kamis. Kalau pun bersamaan dengan kegiatan Paripurna itu tidak bisa dilaksanakan," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Kedua, banyak penambahan substansi dari draf awal yang disampaikan pemerintah. Ia menuturkan, draf awal hanya mencantumkan soal penindakan.

Sedangkan dalam perkembangan pembahasan, DPR dan Pemerintah menyepakati agar isi RUU juga mencantumkan pencegahan dan penanganan terhadap korban aksi terorisme.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/17/15202291/ruu-terorisme-dinilai-macet-karena-banyak-hal-yang-ingin-diatur

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke