Salin Artikel

Arief Hidayat Punya Peluang Kembali Menjabat Ketua MK

Peluang ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 13/2012 yang menyebutkan bahwa "Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan".

"Ketentuannya dapat dipilih kembali. Jadi periodenya dua tahun enam bulan dan bisa dipilih kembali," kata kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

MK hari ini menggelar pergantian pimpinan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat selaku ketua MK saat ini. Selain Arief, delapan hakim konstitusi lainnya juga berpeluang menjadi ketua MK.

Hingga saat ini, sembilan hakim MK tengah bermusyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK periode 2017-2020. Dengan kata lain, pemilihan secara aklamasi.

Namun, jika musyawarah tidak menemui kesepakatan, maka setelah itu dilakukan voting secara terbuka.

"Mengenai calon terkuat, kami tidak mengetahuinya. Sebab, itu menjadi ranah Bapak dan Ibu Hakim (konstitusi)," kata dia.

(Baca: Jumat Pagi, Sembilan Hakim Konstitusi Lakukan Pemilihan Ketua MK)

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan, pergantian ketua MK sedianya menjadi momentum perbaikan dan refleksi kepemimpinan. 

Seperti diketahui, lanjut Oce, sejumlah isu kontroversi mencuat selama kepemimpinan Arief. Misalnya, perihal memo katebelece.

Selain itu, ada juga kasus penangkapan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terkait kasus suap.

"Ketua MK ke depan memiliki tugas berat untuk menjaga marwah dan kewibawaan MK. Seperti kasus salah satu hakim yang ditangkap KPK, faktor-faktor itu boleh jadi faktor personal, sistem atau governance yang ada di MK," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/14/09592701/arief-hidayat-punya-peluang-kembali-menjabat-ketua-mk

Terkini Lainnya

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke