Salin Artikel

Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa dari Ancaman Ideologi?

Perppu itu menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan.

Wiranto menegaskan bahwa pembentukan Perppu tersebut untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dari ancaman ideologi yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945

"Perppu itu kan kepentingan nasional, untuk menyelematkan bangsa Indonesia dari ancaman, termasuk dari ancaman ideologi," ujar Wiranto saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).

"Dengan demikian, Perppu itu harus didukung semua pihak untuk menyelematkan bangsa, menyelamatkan generasi berikutnya, menyelematkan NKRI, Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional. Apa salahnya sih menyelamatkan bangsa dari ancaman ideologi?" tambah Wiranto.

(baca: Jokowi Hormati Langkah HTI Gugat Perppu Ormas ke MK)

Wiranto menjelaskan, dengan adanya Perppu Ormas, bukan berarti pemerintah bisa sewenang-wenang dalam membubarkan ormas.

Kewenangan mencabut status badan hukum dan membubarkan sebuah ormas oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Wiranto, harus melalui pengkajian.

"Saat ini ada sekitar 344.000 ormas di Indonesia. Perppu itu kan payung hukum, dari situ nanti Kemenkumham dan Kemendagri meneliti ormas mana yang merupakan ancaman," kata Wiranto.

(baca: Alasan Yusril Ajukan Permohonan Pembatalan Perppu Ormas ke MK)

Sebelumnya, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan unsur kegentingan sebagai dasar pembentukan Perppu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 ada tiga prasyarat penerbitan Perppu, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

"Berdasarkan putusan MK No. 138 tahun 2009 penerbitan Perppu harus berdasarkan tiga syarat, salah satunya kegentingan atau keadaan mendesak. Kegentingan memaksa apa yang ada di kepala Presiden terkait penerbitan Perppu itu?" ujar Yusril saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

(baca: Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas?)

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/12152741/wiranto--apa-salahnya-menyelamatkan-bangsa-dari-ancaman-ideologi-

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke