Salin Artikel

Wilayah Udara dalam Aspek Pertahanan Negara

Walaupun sudah mengalami amandemen sebanyak 4 kali, tetap saja UUD 1945 belum juga mencantumkan dengan jelas dan tegas bahwa wilayah udara di atas teritori negara Indonesia sebagai wilayah kedaulatannya. (Prof [em] Dr E Saefullah Wiradipradja, SH, LLM).   

Pada tataran yang seperti inilah, selain konsolidasi ke dalam, sangat diperlukan pula untuk tetap mengikuti apa yang tengah terjadi pada perkembangan teknologi aviasi di tingkat global.   

Mengalir dari itu dengan melihat bidang Aviasi yang sangat "inter-nation" sifatnya, maka sebuah pola yang tidak dapat diabaikan begitu saja adalah tentang pemahaman dari Hukum Kedirgantaraan Global atau International Air and Space Law.
 
Nilai Strategis "wilayah udara"

Bila kita membahas wilayah daratan, maka sudah jelas sekali kawasan daratan di bumi ini sampai dengan batasnya yang sampai di mana letaknya.   

Demikian pula bila kita membicarakan tentang wilayah perairan, maka sangat jelas pula dan sampai di mana batas wilayah perairan yang ada di permukaan bumi ini.   

Namun bila kita coba menelusuri wilayah udara, maka sampai dengan saat ini tidak seorang pun yang dapat menjelaskan sampai di mana wilayah udara itu letak garis batas akhirnya.   

Sejauh ini, ilmu pengetahuan yang dikuasai umat manusia, bila membicarakan tentang Wilayah Udara, maka masih belum diketahui sampai di mana limit dari kolom udara berada.   

Itu pula sebabnya hingga sekarang ini, secara internasional negara-negara di permukaan bumi masih belum sepakat dalam menentukan sampai dimana gerangan wilayah udara kedaulatan sebuah negara akan berlaku.   

Tentu saja negara besar atau negara adi kuasa yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi terlihat enggan untuk segera menentukan batas wilayah udara kedaulatan dari negara-negara di dunia. Salah  satu sebabnya adalah bahwa hal tersebut pasti akan mempengaruhi ruang gerak eksplorasi ke ruang angkasa yang memang tengah mereka lakukan, walau tetap dengan slogan "bagi urusan perdamaian dunia".

Contoh yang mudah dapat di pahami tentang hal ini adalah Teori Cooper's yang menyebutkan bahwa:
 
".......That the territory of every state extends upwards as far into space as it is physically and scientifically possible for any one state to control the region of space directly above it"



 
Sementara itu, pada sidang sub komisi hukum UNCOPUOS (United Nations Committe on Peaceful Uses of Outer Space) tahun 2016 yang berlangsung di Wiena, Austria, mayoritas negara anggota, termasuk Republik Indonesia, telah mengajukan usul, bahwa kedaulatan negara di udara dapat dibatasi hingga atau sampai ketinggian 110 km atau lebih kurang 360.000 kaki (feet).   

Ketinggian ini sudah sejak lama mencoba untuk mengacu kepada kemampuan mencapai maksimum ketinggian dari teknologi pesawat terbang yang menggunakan mesin pendorong.
 
Arti penting wilayah udara kedaulatan

Menurut Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari satu pertiga daratan, dua pertiga perairan dan tiga pertiga adalah udara. Dengan komposisi seperti ini, maka perhatian kepada wilayah udara sebagai sebuah wilayah kedaulatan negara sudah sewajarnya patut memperoleh prioritas yang proporsional.  

Pada sisi lain, wilayah udara kedaulatan sebuah negara, dalam tinjauan "national security" dan juga sekaligus dalam konteks ekonomi atau "national prosperity" terlihat jelas dalam perjalanan sejarah dunia.  

Serangan fatal oleh armada udara Jepang terhadap kedudukan basis militer Amerika Serikat di Pearl Harbor adalah terjadi sebagai akibat terabaikannya oleh pihak militer Amerika Serikat dalam menjaga keamanan negara diwilayah udara kedaulatannya yang dengan mudah di tembus oleh Jepang.  

Dalam buku "The Future of War", serangan tersebut dikatakan sebagai "The origin of American Military Failure".   

Demikian pula dengan apa yang terjadi dengan pemboman Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat yang kemudian menghentikan perang dunia kedua, adalah sebagai akibat dari ketidakmampuan Jepang menjaga dengan baik wilayah udara kedaulatan negerinya. 

Walau bukan datang dari luar negaranya sendiri, kelalaian dalam menjaga keamanan wilayah udara kedaulatan Amerika Serikat, peristiwa 911 yang memakan demikian banyak korban nyawa telah menjadi  "mile-stone" dari sebuah pemikiran dari betapa pentingnya wilayah udara kedaulatan sebuah negara harus senantiasa terjaga keamanannya.

Contoh paling mutakhir dari betapa penting arti dari wilayah udara kedaulatan sebuah negara adalah saat baru-baru ini Kerajaan Arab Saudi melarang semua pesawat-pesawat terbang Qatar untuk melewati wilayah udara Arab Saudi.

Qatar Air serta merta menghadapi ancaman kebangkrutan yang tiba-tiba, sebagai akibat menjadi tidak memiliki lagi kemampuan untuk menyelenggarakan penerbangan sipil komersial yang dapat bersaing dengan maskapai penerbangan lainnya.    


Tidak hanya faktor security, ternyata wilayah udara sangat besar berpengaruh  dalam hal nilai ekonomi yang dapat diperoleh karena fungsinya sebagai sarana infrastruktur "air transportation" atau sistem angkutan udara domestik dan internasional.  

Jalur logistik nasional Qatar terancam dengan ditutupnya wilayah udara Arab Saudi bagi penerbangan pesawat-pesawat terbang Qatar.

David Ben Gurion, pendiri negara Israel bahkan mengutarakan dengan tegas bahwa high standard of living, reach culture, spiritual, economic and political independence are impossible without full of aerial control.  
 
FIR Singapura

Bagi Indonesia, maka persoalan FIR Singapura adalah sekadar contoh dari bagaimana penguasaan wilayah udara kedaulatan menjadi masalah besar dalam konteks pertahanan negara. FIR Singapura tidak ada hubungannya dengan kedaulatan negara, demikian banyak pernyataan dari berbagai pihak.  

Tidak ada yang salah dengan pernyataan itu, akan tetapi sebagai isu pertahanan negara maka FIR Singapura menjadi sebuah topik yang sangat penting untuk dibahas dengan kepala dingin serta pemahaman sebagai sebuah negara yang bermartabat. 

FIR Singapura terletak pada kawasan perbatasan kritis, sebuah kawasan yang rawan untuk dapat terjadinya perang yang berawal dari sebuah "sengketa perbatasan". Sebuah kawasan yang bernilai strategis dalam pola jalur logistik internasional yang sangat menentukan faktor kesejahteraan sekaligus keamanan banyak negara di Pasifik.

Sebuah kawasan yang menjadi tempat berlatih Angkatan Perang sebuah negara untuk dapat "familiar" menguasai wilayah kritis tersebut, sebagai antisipasi menghadapi konflik antar-negara.  

Apa jadinya, bila wilayah kedaulatan dengan nilai strategis yang amat rawan itu diserahkan kepada negara lain untuk mengelolanya. Pesawat-pesawat terbang militer kita harus meminta izin terlebih dulu untuk dapat berlatih di daerah wilayah kedaulatannya sendiri, dan pada saat yang bersamaan, negara yang memperoleh pendelegasian wewenang dapat dengan mudah dan bebas mengatur latihan-latihan di daerah kritikal itu yang sebagian besar adalah wilayah kedaulatan kita. 

Tidak itu saja, ternyata pada kolom udara, di situ mereka dengan bebas (tanpa persetujuan sang negara pemilik wilayah udara)  dapat dan sudah menentukan sendiri "danger-area" bagi penerbangan internasional.



Itu sebabnya, maka kita harus dapat dengan segera dan sekuat tenaga meningkatkan kemampuan dalam mengatur lalu lintas udara internasional didaerah wilayah kedaulatan kita sendiri.  

Sasarannya adalah, tidak hanya urusan security dalam aspek pertahanan dan keamanan negara, akan tetapi juga dalam aspek perolehan keuntungan finansial dari penyelenggaraan jasa pelayanan informasi dan navigasi penerbangan komersial di wilayah tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat banyak.  

Lebih jauh dari itu maka kawasan dari wilayah udara kedaulatan Indonesia yang selama ini berada dibawah otoritas negara lain, harus menjadi wilayah udara yang otoritas penerbangannya berada di bawah otoritas kita sendiri.  

Tidak diketahui ke mana perginya "hasil" pemanfaatan wilayah udara kedaulatan RI yang memiliki potensi besar sebagai SDA infrastruktur penerbangan jalur internasional. Hal ini sangat dan amat berkait langsung dengan national dignity, martabat kita sebagai bangsa.  

Instruksi Presiden tentang pengambil alihan FIR Singapura, (yang memang sangat janggal dan sudah berlangsung lama itu) sudah dikeluarkan pada tahun 2016 lalu yang isinya sudah sangat jelas. 

Yang dinanti sekarang ini adalah penyusunan sebuah "action-plan" yang masuk akal untuk dapat dikerjakan bersama-sama. Dikerjakan untuk mengembalikan harkat sebagai sebuah bangsa yang besar dan memiliki harga diri.
 
Pengelolaan wilayah udara kedaulatan

Mencermati nilai strategis dari wilayah udara nasional sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara yang sangat mempengaruhi sistem pertahanan keamanan negara dan juga nilai ekonominya, maka sudah selayaknya pengelolaan dilakukan dengan sangat hati-hati.  

Isu tentang wilayah udara, dalam hal penanganannya tidak bisa diserahkan begitu saja kepada salah satu institusi pemerintahan. Permasalahan yang dihadapi akan menjadi urusan Kementrian Perhubungan dalam aspek transportasi.  

Pada sisi lainnya, urusan yang berkait dengan hubungan diplomatik akan menjadi urusannya Kementerian Luar Negeri. Demikian pula kaitannya dengan penggunaan wilayah di daratan maupun perairan dalam dukungan infrastruktur penerbangan akan menjadi domainnya Kementerian Dalam Negeri.

Masalah rawan di kolom udara wilayah teritorial yang langsung berhadapan pada sistem pertahanan keamanan negara, hanya dapat di kelola oleh Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan Udara.   



Permasalahan tentang teknologi dan industri dipastikan menjadi wilayah lembaga pendidikan tinggi serta instansi Penelitian dan Pembangunan. Singkat kata, pegelolaan wilayah udara kedaulatan sangat memerlukan kebijakan dan implementasi yang lintas sektoral sifatnya. 

Pada konteks berhadapan dengan tantangan yang seperti inilah, maka dirasa perlu atau sangat dibutuhkan sebuah institusi yang dapat berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan wilayah udara kedaulatan secara terpadu.   

Pada waktu yang silam, kita pernah memiliki badan yang bernama DEPANRI (Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI). Pembentukan institusi sejenis, dipastikan akan sangat memudahkan penyelesaian masalah FIR Singapura dan pengelolaan wilayah udara kedaulatan kita pada umumnya.   

Sebuah pekerjaan besar, yang sangat melekat pada kehormatan Indonesia sebagai sebuah bangsa kiranya tidaklah dapat dikesampingkan begitu saja. Tidak dapat diatasi hanya dengan menyelenggarakan work-shop, diskusi ataupun  sebuah seminar internasional belaka.

Ingat, Mike Klepper dalam salah satu tulisannya mengatakan bahwa: "It is the right of every sovereign nation to determine who can and who cannot legally enter within its borders."

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/08535501/wilayah-udara-dalam-aspek-pertahanan-negara

Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke