Salin Artikel

Ahok Minta Jaksa Telusuri Suap Rp 50 Miliar dari Bos Agung Sedayu ke DPRD DKI

Uang tersebut diduga diberikan oleh Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal tersebut dikatakan Ahok saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Ahok menjadi saksi bagi terdakwa anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

"Kalau begini mesti panjang, mudah-mudahan jaksa penuntut bisa telusuri lebih dalam, apa yang terjadi dengan DPRD," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).

"Kata Hakim tadi soal Rp 50 miliar, itu lebih menyenangkan dan seru," kata Ahok.

(Baca: KPK Benarkan Bos Agung Sedayu Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut)

Sebelumnya, salah satu anggota Majelis Hakim menanyakan kepada Ahok, perihal dugaan pemberian uang dari pengembang kepada anggota DPRD DKI sebesar Rp 50 miliar. Pemberian itu diduga terkait proses legislasi rancangan peraturan daerah tentang reklamasi yang sedang bergulir.

"Saya tidak tahu soal itu," kata Ahok menjawab pertanyaan Hakim.

Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.

Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

(Baca: Pimpinan DPRD DKI Disebut Minta Imbalan Rp 50 Miliar kepada Bos Agung Sedayu)

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut dari KPK, Ali Fikri, membacakan BAP milik Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono. BAP tersebut dibacakan dalam persidangan kasus suap terkait Raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Menurut Budi, dalam pertemuan itu dibahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.

(Baca: Bos Agung Sedayu Diduga Ingin NJOP Diturunkan untuk Kurangi Tambahan Kontribusi)

"Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Kemudian, pada BAP nomor 97, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar R p50 miliar kepada Aguan.

Menurut Budi, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, maka kemungkinan besar permintaan datang dari pihak anggota DPRD DKI.

https://nasional.kompas.com/read/2016/09/05/14381641/ahok-minta-jaksa-telusuri-suap-rp-50-miliar-dari-bos-agung-sedayu-ke-dprd

Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke