Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Sebut Kenaikan Dana Bantuan Bisa Jadi Bumerang bagi Parpol

Kompas.com - 06/07/2017, 16:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menilai, kenaikan dana bantuan politik (banpol) untuk partai bisa menjadi bumerang.

Menurut Yandri, dengan naiknya dana parpol, bisa membuat masyarakat meminta dana ke partai.

Oleh karena itu, Yandri meminta pemerintah menkonkretkan peruntukan dana banpol yang direncanakan naik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000.

"Oleh karenanya harus clear untuk apa penggunaannya, pemerintah juga harus memberi edaran secara resmi ke masyarakat untuk apa saja? Digunakan untuk item apa sehingga clear pertanggungjawabannya," ujar Yandri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Baca: Golkar: Dana Parpol Tak Usah Diributkan

Yandri menambahkan, partainya biasa saja menanggapi usulan kenaikan dana tersebut.

Dengan Rp 1.000 per suara, PAN diperkirakan memperoleh dana sebesar Rp 9 miliar per tahun.

Jumlah itu, kata Yandri, masih kurang untuk memenuhi kebutuhan operasional partai dalam jangka waktu setahun.

"Terserah, kalau PAN pasif. PAN tidak akan mengusulkan. Dari awal PAN tidak mengusulkan. Terserah pemerintah kalau anggaran negara ini memungkinan silakan, tapi kalau membebankan, PAN juga enggak keberatan kalau tidak nambah. Apalagi gonjang-ganjingnya terlalu tinggi," lanjut Sekretaris Fraksi PAN itu.

Baca: Fahri Menyayangkan Kenaikan Dana Parpol Jadi Bagian Lobi RUU Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebutkan, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

Pada tahun ini, soal peningkatakan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. 

Kompas TV Salah satu aturan yang masih alot dibahas adalah presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com