Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK Massal MNC Group Dinilai Salahi Prosedur UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 05/07/2017, 15:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sasmito Madrim dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menilai bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 300 pekerja oleh perusahaan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo, tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sasmito mengatakan, PHK dilakukan secara sepihak, sebab hingga saat ini pihak perusahaan tidak menjelaskan dasar dari PHK tersebut.

"PHK yang dilakukan saat ini kan tidak sesuai prosedur. Dari manajemen belum ada penjelasan resmi, kalau ada penjelasan kan enak, karyawan di-PHK karena apa," ujar Sasmito usai bertemu Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Selain tidak menyertai alasan yang jelas, lanjut Sasmito, pihak perusahaan juga tidak memberikan surat peringatan kepada karyawan sebelum menerima surat pemberitahuan PHK. Surat pemberitahuan PHK itu tidak diberikan langsung ke karyawan, melainkan dikirimkan ke rumah.

(Baca: Pesangon Tak Sesuai, Ratusan Karyawan MNC Group Menolak PHK)

"Kemudian surat PHK yang diberikan ke teman-teman itu juga tidak manusiawi. Ada teman-teman yang sudah bekerja belasan tahun, surat PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat dikirim ke rumahnya," kata Sasmito.

Selain itu, menurut Sasmito, pihak MNC Group juga tidak memberikan pesangon yang sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Sasmito mengatakan, ada sejumlah karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun, namun pesangon yang diterima tidak sesuai dengan masa kerjanya.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan menyatakan karyawan yang telah menjalankan masa kerja lebih dari lima tahun dan kurang dari enam tahun, berhak uang pesangon sebesar enam kali dari upah per bulan.

(Baca: Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri Ini)

"Kami sedang mendorong untuk mediasi bipartit dulu ya. Kami menolak PHK dan berharap pihak manajemen tidak melakukan PHK sepihak. Kalaupun terjadi PHK, kami mendorong perusahaan memberikan hak yang sesuai undang-undang," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, pihak pengusaha, serikat buruh dan pemerintah harus mengusahakan agar PHK tidak terjadi.

Jika PHK tidak bisa dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja atau.serikat pekerja.

Selain itu, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kompas TV Mogok kerja nasional dilakukan serentak oleh sopir tangki Pertamina di sebelas daerah di awal pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com