Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Sebut DPR Sepakat Bahas Draf Tahapan Pemilu Usai Lebaran

Kompas.com - 19/06/2017, 19:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan konsultasi pembahasan draf tahapan Pemilu 2019 dilaksanakan usai hari raya Idul Fitri.

Arief mengatakan, usulan ini merupakan inisiatif KPU, dengan maksud agar ketika RUU Pemilu disahkan menjadi UU, tahapannya pun rampung secara bersamaan.

"DPR setuju untuk memasukkan. Tetapi kami tidak tahu diberi jadwal kapan," kata Arief kepada wartawan di kantor pusat KPU, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Dia berharap, konsultasi dengan DPR soal draf Peraturan KPU (PKPU) bisa dilakukan sesegera mungkin setelah libur hari raya.

(Baca: Pembahasan RUU Pemilu Molor, KPU Siapkan Dua Draf PKPU Tahapan Pemilu)

Arief mengatakan, PKPU yang paling mendesak untuk dikonsultasikan yaitu tentang tahapan pemilu 2019.

Draf Tahapan Pemilu 2019 ini disusun berdasarkan poin-poin yang sudah disepakati dalam pembahasan RUU Pemilu.

Sehingga, Arief memastikan, draf yang akan dikonsultasikan bukan disusun berdasarkan UU yang lama.

"Kan kami sudah selesaikan draf itu (yang berdasarkan poin-poin di RUU Pemilu). Tetapi kalau ada kesepakatan baru dan mempengaruhi tahapan, ya kami revisi lagi tahapannya," kata Arief.

Kendati begitu, Arief meyakinkan dari lima isu krusial yang belum seluruhnya disepakati tersebut, tidak ada yang mempengaruhi tahapan Pemilu.

Misalnya, kata dia, tentang parliamentary threshold, presidential threshold, dan daerah pemilihan.

Sementara itu ketika ditanya apakah KPU masih perlu melakukan konsultasi dengan DPR, Arief menuturkan sesuai dengan regulasinya KPU masih harus melakukan konsultasi.

Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi juga belum mengeluarkan putusan terkait kewajiban konsultasi dengan DPR.

"Ya kan regulasinya masih begitu, belum ada putusan. Berarti harus melalui tahapan konsultasi. Ya harus kita lakukan," ucap Arief.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus uji materi Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

(Baca: Bawaslu Usulkan Tahapan Pemilu 2019 Dimulai 18 Bulan Sebelum Pencoblosan)

Anggota Koalisi, Titi Anggraini, mengatakan, putusan MK akan memperlancar pekerjaan KPU, di tengah pembahasan RUU Pemilu yang belum juga selesai.

Di sisi lain, tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2019 harus segera dimulai.

Menurut Titi, putusan ini penting untuk menjaga kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) karena tidak harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com