JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan senjata api yang digunakan oleh para pelaku kejahatan bersenjata adalah senjata api ilegal.
Senjata api ilegal ini terdiri dua jenis yakni senjata api pabrikan namun tak berizin atau selundupan, dan senjata api rakitan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, di Indonesia, daerah yang banyak memproduksi senjata api rakitan di antaranya Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Saat ini tren senjata api rakitan yang diproduksi adalah yang berlaras pendek.
"Nah yang kami waspadai ini adalah peredaran peluru. Sebab, yang membuat peluru rakitan belum ada," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
"Kalau senjata rakitan ada tapi tidak ada pelurunya, pasti tidak bisa digunakan," ujar Setyo.
Guna mengantisipasi jatuhnya korban kejahatan bersenjata, Setyo mengimbau masyarakat untuk mengukur kemampuan sebelum melawan para penjahat.
"Saya mengimbau masyarakat. Pertama, harus mewaspadai. Jangan terlalu percaya diri ketika melawan kejahatan," kata dia.
"Kedua, perhitungkan kemampuan kita atau (pikirkan) mereka bawa senjata apa yang memungkinkan kita berakibat jadi korban," ujarnya.
(Baca: Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Penembakan Gadis di Tangerang)