Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pilih Jalur Cepat Bubarkan HTI

Kompas.com - 12/06/2017, 12:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memilih jalur cepat untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Yang jelas, ya secepatnya. Lebih cepat lebih bagus," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Selama ini, mekanisme pembubaran ormas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sulit sekaligus memakan waktu panjang.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas menjadi alternatif lain.

(baca: Jaksa Agung Sebut Langkah Pembubaran HTI Masuk Tahap Final)

Langkah ini dinilai lebih cepat dan tidak melanggar undang-undang.

Meski begitu, Wiranto belum mau mengungkapkan apakah langkah cepat tersebut adalah penerbitan Perppu atau ada langkah lainnya.

"Langkahnya enggak bisa diungkapkan dulu. Nanti kan ada saatnya kami jelaskan ke masyarakat. Tunggu saja. Yang jelas pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah dalam memutuskan ini," lanjut Wiranto.

"Yang jelas, pembubaran ormas anti-Pancasila adalah sebuah keniscayaan. Mau tidak mau harus kita laksanakan. Negeri ini berdaulat. Tidak mungkin ada kekuatan yang antiterhadap ideologi negara sendiri," lanjut dia.

Jika dibiarkan, ormas tersebut diyakini akan mengganggu stabilitas keamanan serta kedaulatan politik di Indonesia.

(baca: Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah)

Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengaku optimistis pihaknya bakal menang melawan pemerintah.

Yusril menilai, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.

Selain itu, menurut dia, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kepatutan.

" HTI berada di posisi yang benar dan pemerintah di posisi yang salah," ujar Yusril, saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Selasa (23/5/2017).

(baca: Jadi Pengacara HTI, Yusril Ingin Bela Siapapun yang Ditindas Penguasa)

Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Yusril menjelaskan, dalam UU tersebut secara jelas diatur berbagai tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum membubarkan sebuah ormas.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com