Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Tunggu Banding Jaksa, Kemendagri Segera Proses Pengunduran Diri Ahok

Kompas.com - 30/05/2017, 11:58 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sudah bisa memproses pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kemendagri bisa memproses permohonan Ahok setelah ia memutuskan membatalkan upaya hukum banding dalam kasus yang menjeratnya.

"Bahwa mundurnya Ahok, dengan tidak mengajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," ujar Tjahjo, melalui pesan singkat, Selasa (30/5/2017).

Menurut Tjahjo, ia sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur DKI dapat diproses tanpa menunggu proses banding yang diajukan jaksa.

"Maka bisa diproses pemberhentiannya. Tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding," kata politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Baca: DPRD DKI Tak Tunggu Hasil Banding Jaksa untuk Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan, pemberhentian Ahok dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif bisa diproses pada pekan ini.

Akan tetapi, ada hal-hal yang masih perlu dibahas tuntas pada Rapat Paripurna DPRD DKI soal pengunduran diri Ahok.

"Mestinya bisa cepat. Tapi kan DPRD kumpulan orang-orang politik. Ada lawan Ahok kayak Gerindra, PKS. Pasti mereka minta keterangan ke Ahok, kenapa minta berhenti," kata Dodi.

"Status hukumnya kan terpidana sebenarnya. Walaupun dia (Ahok) masih terpidana tingkat 1. Artinya dia (Ahok) bisa dipandang juga sebagai terdakwa karena (Jaksa) masih ajukan banding. Lalu pengunduran diri itu apakah status hukumnya menjadi inkrah? Nah ini perlu dicermati," kata dia.

Mekanisme pemberhentian Ahok dari jabatannya diawali dengan permintaan Kementerian Dalam Negeri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Permintaan itu tak lain untuk menggelar sidang paripurna yang akan membahas surat keputusan pengunduran diri Gubernur Ahok.

Nantinya, hasil sidang tersebut, akan kemudian disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk menjadi acuan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok.

Hasil sidang juga akan menjadi dasar pemerintah untuk melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.

Kompas TV Pergantian Ahok Terhambat Banding Jaksa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com