Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Penolakan Praperadilan Miryam Bukti Prosedurnya Sudah Benar

Kompas.com - 23/05/2017, 17:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menilai putusan hakim menolak praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, menunjukkan bahwa langkah KPK sudah tepat dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP oleh Miryam.

"Menunjukan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai dengan SOP. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Sidang praperadilan ini, menurut dia, merupakan bentuk prosedur untuk menguji apakah yang dilakukan KPK sudah benar.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, dengan Pasal 22 UU Tipikor.

Pada akhirnya, hakim menolak praperadilan Miryam dan menyatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka telah sah.

Setiadi mengatakan, hal ini agar menjadi pelajaran ke depannya, agar tidak ada kasus serupa terulang lagi.

Meskipun, kasus pemberian keterangan tidak benar di pengadilan sudah pernah terjadi sebelumnya, seperti pada kasus Muhtar Ependi, dalam kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tipikor tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah, harus mengikuti aturan yang berlaku," ujar Setiadi.

Sebelumnya, hakim tunggal di sidang vonis praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Hakim Asiadi.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani)

Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum. Hakim membebankan biaya perkara Rp 5.000 bagi pihak Miryam. Sementara dalam eksepsinya, hakim menolak eksepsi dari KPK.

Miryam sebelumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP.

Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah dilakukan oleh KPK. Salah satu alasannya, pemberian keterangan tidak benar dalam pengadilan termasuk dalam pidana umum.

(Baca juga: Tolak Gugatan Miryam, Ini Pertimbangan Hakim)

Kompas TV Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com