Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parameter Pasal Penodaan Agama dalam KUHP Dianggap Tak Tepat

Kompas.com - 19/05/2017, 12:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, wacana penghapusan Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama perlu didukung.

Menurut Bivitri, pasal tersebut bermasalah. Sebab, terlalu banyak unsur subjektif yang bisa dimasukan pada pasal itu.

"Parameter pasal itu tidak tepat, yaitu reaksi masyarakat, bukan 'niat' seperti pada biasanya pasal pidana," ujar Bivitri saat dihubungi, Jumat (19/5/2017).

(baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?)

Menurut Bivitri, aturan selain pasal penodaan agama sudah cukup mendukung jika untuk mencegah seseorang agar tidak menjelek-jelekan agama orang atau kelompok lain.

Misalnya, pada pasal induk dari pasal 156a, yakni Pasal 156.

Selain itu, jika seseorang melakukan penodaan agama dengan cara menyampaikan ujaran kebencian juga bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.

 

(baca: Yusril: Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada)

"Nah, menurut saya, pasal-pasal lain sudah memadai, yang bermasalah itu pasal 156a itu," kata Bivitri.

"Kita bisa lihat dari konteks pasal itu lahir juga. Pasal itu tambahan sebenarnya, pada 1965. Kalau ada huruf-huruf di belakang nya, itu tambahan," tambah Bivitri.

Sebelumnya, muncul petisi melalui laman change.org yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghapus Pasal 156a dari KUHP tentang penodaan agama.

Petisi berjudul: "Presiden Jokowi, Hapuskan Pasal 156a tentang Penodaan Agama dari Revisi KUHP" dibuat oleh Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani.

Sebagian pihak menganggap pasal tersebut masih diperlukan dengan berbagai alasan. Adapun revisi KUHP sendiri saat ini tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com