Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Diminta Pertimbangkan Aspek Keadilan untuk Baiq Nuril

Kompas.com - 16/05/2017, 07:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta polisi dan jaksa mempertimbangkan aspek keadilan dalam kasus dugaan penyebaran informasi berisikan pelanggaran asusila, yang menimpa Baiq Nuril di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nuril didakwa dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menjadi terdakwa setelah dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang diduga mengandung unsur asusila.

"Kami berharap aparat hukum dapat bersikap bijak dengan mempertimbangkan rasa keadilan," kata Sukamta melalui pesan singkat, Selasa (16/5/2017).

(Baca: Diajukan, Penangguhan Penahanan untuk Nuril yang Dijerat UU ITE karena Rekaman Percakapan dengan Atasan)

Sukamta menambahkan, dalam kasus Nuril, polisi seharusnya memperhatikan siapa pihak yang sesungguhnya menyebarkan rekaman telepon pembicaraan Nuril dan atasannya yang mengandung unsur asusila.

Dari pengamatan Sukamta, ia menganggap yang menyebarkan ialah orang yang meminjam ponsel Nuril, bukan Nuril sendiri.

"Setahu kami melalui pemberitaan di media massa, Bu Nuril masih memiliki 3 orang anak kecil yang tentu perlu perhatian seorang ibu. Semua hal tersebut bisa jadi pertimbangan yang semakin menguatkan untuk tidak ada penahanan," lanjut Sukamta.

(Baca: Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi)

Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila. Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Purna Irawan, tersangka pelaku penyebar foto tidak senonoh ini tak berkutik saat digelandang ke Mapolresta Palembang oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com