Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham

Kompas.com - 15/05/2017, 20:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memberikan status bebas bersyarat kepada Urip Tri Gunawan, terpidana 20 tahun perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

KPK menilai langkah Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat tidak memenuhi rasa keadilan bagi publik.

"Kalau ada terpidana yang dihukum berat pengadilan tapi belum menjalankan setengah saja masa hukuman sudah bebas, bisa mencederai rasa keadilan publik, karena kita patuh benar dengan putusan pengadilan yang dijatuhkan 20 tahun, harusnya bisa dilakukan semaksimal mungkin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/5/2017).

(Baca: Tersangka Kasus SKL BLBI Gugat KPK melalui Praperadilan)

Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Ia terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008.

Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, juga menolak permohonan kasasi Urip.

"Kalau pun ada hak-hak napi yang diberikan UU harusnya bisa dilaksanakan dengan hati-hati. Apalagi ada PP 99 yang mengatur ada batasan pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak lain," ucap Febri.

Febri berharap pemerintah ke depannya bersikap lebih tegas terhadap terpidana kasus korupsi.

"Karena ranah ini di kemenkumham di eksekutif, jangan sampai ada citra yang terbentuk bahwa Kemenkuham atau jajaran eksekutif tidak memperhatikan aspek keadilan publik terkait terpidana kasus korupsi," ucap Febri.

(Baca: Sekjen PDI-P: BLBI Diungkit Terus-menerus, Muncul Jelang Pemilu)

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani mengatakan bahwa Urip resmi bebas bersyarat pada Jumat (12/5/2017) pekan lalu.

Syarpani mengklaim bahwa Urip sudah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat, termasuk menjalani 2/3 masa tahanan.

Karena berbagai remisi yang didapat selama menjalani masa tahanan, masa hukuman Urip yang seharusnya berakhir pada 2028 turun menjadi 2023. "Sudah memenuhi syarat," ucap Syarpani.

Kompas TV KPK terus berupaya mengungkap kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com