Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Pasal Penistaan Agama dalam KUHP

Kompas.com - 15/05/2017, 10:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah ramai diperbincangkan. Kini, pasal tersebut tengah dibahas kembali oleh panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang KUHP yang terdiri dari Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Kumham, Enny Nurbaningsih, menyatakan pemerintah dalam rapat panja KUHP tetap mempertahankan keberadaan pasal tersebut.

Enny yang juga turut serta dalam rapat panja KUHP menyatakan pemerintah merasa perlu adanya pasal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap agama.

"Ini kan ada yang masih menjadi bagian dari KUHP lama, itu terkait dengan penistaan agama, maka ini bentuk perlindungan terhadap agaka itu sendiri," ujar Enny saat dihubungi, Minggu (14/5/2017) malam.

(Baca: Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?)

Selain itu, Enny menilai, selama ini di Indonesia, hampir selalu ada efek kerusuhan yang ditimbulkan dari perbuatan atau ucapan yang menyinggung suatu agama.

"Harus dilihat dampaknya, ketika ada dampaknya dari yang melakukan itu. Apa tak ada kemungkinan menimbulkan kerusuhan atau apapun? Itu harus jadi pertimbangan juga," lanjut dia.

Namun, Enny menegaskan, nantinya pasal penodaan agama, yang saat ini ada pada pasal 156 KUHP, masuk dalam delik materiil. Artinya, tindak pidana yang dijerat pasal tersebut harus dibuktikan akibatnya terlebih dahulu.

Dengan demikin tindak pidana penistaan agama dinyatakan terjadi jika terbukti membawa akibat yang nyata.

(Baca: Refly Harun: Kasus Penistaan Agama Bisa Diselesaikan dengan Dialog)

Enny menganggap, dengan digolongkan ke dalam delik materiil, maka akan terhindar dari aksi main lapor yang menggunakan pasal tersebut. Tetapi, ia menegaskan, dipertahankannya pasal penistaan agama masih berupa usulan dari pemerintah dan belum diputuskan.

Sementara itu, Ketua Panja Revisi Undang-undang KUHP, Benny K. Harman mengatakan kelanjutan pembahasan pasal penistaan agama dalam rapat panja KUHP masih menuggu kesiapan pemerintah. Namun, sebelumnya panja KUHP telah mengundang sejumlah perwakilan tokoh agama untuk membahas pentingnya pasal tersebut ada di KUHP.

Ia menyatakan, saat itu dari semua perwakilan tokoh agama yang diundang menganggap perlu adanya pasal penistaan agama dalam KUHP.

Hanya, Benny menegaskan, perlu adanya makna yang jelas terkait tindakan yang dikategorikan penistaan agama. Sehingga dalam prakteknya, pasal tersebut tidak digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

(Baca: Dubes AS di Jakarta: UU Penistaan Agama Ancam Kemerdekaan Beragama)

"Jadi, hanya negara melalui perangkat hukumnya yang boleh memutuskan apakah perbuatan seseorang itu dapat dikategorikan sebagai tindakan penistaan agama. Bukan oleh tekanan masaa dan selainnya. Ini bentuk kepastian dan keadilan hukum," papar Benny.

"Makanya nanti perlu ditegaskan apa yang sebenarnya yang dimaksud dengan menista," lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Menanggapi polemik pasal penistaan agama, rohaniawan Franz Magnis Suseno mengaku belum memiliki pendapat yang tegas dalam hal ini. Hanya, ia menegaskan perlu adanya rumusan yang jelas terkait pasal itu jika masih ingin dipertahankan.

"Harus ada maksud dari seseorang untuk menghina dan merendahkan, kalau ada orang sekadar tersinggung dengan pernyataan seseorang itu belum termasuk penghinaan toh," ucap Magnis.

Kompas TV Tuntut Keadilan, Massa Nyalakan Lilin Untuk Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com