Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY, Kompolnas, dan Komjak Tak Efektif Awasi Kinerja Penegak Hukum

Kompas.com - 14/05/2017, 18:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, perlu ada pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum agar tidak sewenang-wrnang dalam menjalankan tugas.

Sebenarnya, lembaga pengawas itu sudah terbentuk. Komisi Yudisial bertugas mengawasi integritas hakim, Komisi Kepolisian Nasional bertugas untuk mrngawasi kinerja kepolisian, dan Komisi Kejaksaan untuk memastkan para jaksa bekerja sesuai koridor hukum. Produk hukum mereka berupa rekomendasi yang diserahkan kepada masing-masing lembaga tersebut.

Namun pertanyaannya adalah apakah rekomendasi yang diberikan menghasilkan perubahan signifiikan?

"Kalau saya katakan, ternyata belum. Ketiganya belum bisa mengawasi dengan efektif, baik kepolisan, kejaksaan, dan pengadilan," kata Firmasyah dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Selama ini, dalam laporan pertanggungjawabannya, lembaga pengawas tersebut hanya mencantumkan jumlah laporan masyarakat terhadap lembaga yang mereka awasi. Namun, kata Firmansyah, mereka tidak terbuka dengan berapa rekomendasi yang mereka keluarkan dari laporan tersebut, dan bagaimana pelaksanaan dari rekomendasi yang diberikan.

"Tidak cukup hanya sebatas itu. Bisa kami dorong, laporan mana yang bisa ditindaklanjuti dan rekomendasi yang diberikan ke lembaga penegak hukum," kata Firmansyah.

Terlebih lagi, rekomendasi tersebut sifatnya tidak mengikat. Dengan demikian, lembaga yang mereka awasi juga akan setengah hati memenuhi rekomendasi tersebut.

Firmansyah melihat indikasi melemahnya fungsi kritis dan pengawasan KY, Kompolnas, maupun Komjak terhadap lembaga yang mereka awasi.

"Kompolnas lebih sial lagi, ketuanya Menkopolhukam. Sudah setengah hati, ditambah independensinya diragukan," kata Firmansyah.

Firmansyah mencontohkan rekomendasi KY terhadap Hakim Sarpin Rizaldi, hakim yang menyidangkan praperadilan mantan Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Saat itu, KY meminta Sarpin dinonaktofkan.

Namun Mahkamah Agung tidak memberi respons positif. Sementara itu, KY tidak bisa berbuat apa-apa karena rekomendasi tersebut tidak mengikat.

"Ada peradilan agama di Aceh, hakim terbukti bersalah oleh MA dan KY karena asusila, masih bisa sidang dan memutus perkara. Ini ironis, tidak efektif lembaga pengawasan KY," kata dia.

Firmansyah meminta KY, Kompolnas, maupun Komjak tak berpuas diri jika banyak laporan masyarakat yang masuk. Yang terpenting adalah bagaimana produk mereka menindaklanjuti laporan itu, yakni dengan rekomendasi.

"Dan dari rekomendaai itu berapa yang ditindaklanjuti. Baru bisa dinilai lembaga pengawasan efektif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com