Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Penahanannya Ditangguhkan, Ahok Tetap Tidak Bisa Jabat Gubernur

Kompas.com - 12/05/2017, 20:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap tak bisa lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun penahanannya ditangguhkan.

Diketahui, Ahok divonis bersalah atas perkara penodaan agama. Hakim memutus Ahok dipenjara dua tahun dan langsung dikenakan penahanan.

"Tidak dilihat dari bebasnya, tapi (vonis) bahwa dia itu ditahan. Pengertiannya ditahan kan berarti dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahan," ujar Tjahjo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

(Baca: MA Persilakan KY Berikan Data Hakim Kasus Ahok yang Dapat Promosi)

Tjahjo menegaskan, ini merupakan ketentuan dari aturan yang ada. Demi kelancaran birokrasi di Pemerintah DKI Jakarta, dia pun langsung melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Basuki.

"Bayangkan, surat menyurat itu satu hari bisa satu dua koper. Makanya, agar jangan sampai terhambat pengambilan keputusan di DKI. Sementara Wagub tidak punya wewenang meneken surat, makanya (Djarot dilantik menjadi Gubernur)," ujar Tjahjo.

Keppres penghentian Ahok belum Terbit

Tjahjo mengakui bahwa penghentian Ahok sebagai gubernur mesti mendasarkan diri pada Keputusan Presiden.

Namun, hingga saat ini, Presiden Jokowi belum meneken Keppres tersebut. Sebab, eksekutif perlu menerima salinan putusan hakim yang menyidangkan Ahok terlebih dahulu.

(Baca: Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok)

"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya. Itu kan tidak bisa berdasarkan televisi, koran atau apa. Kami sudah mengutus orang ke PN Jakarta Utara," ujar Tjahjo.

"Kalau hari ini dapat nomornya (nomor putusan) saja, per hari ini bisa diberhentikan sementara sampai berkekuatan hukum tetap, apakah melalui banding atau tahapan selanjutnya," lanjut dia.

Tjahjo mengaku, tidak masalah meski Keppres pemberhentian Basuki belum keluar, namun dirinya sudah melantik Djarot sebagai Gubernur DKI.

"Oh, itu enggak apa-apa. Itu tanggung jawab saya. Karena apapun, pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh terhenti. UU yang mengatur itu," ujar Tjahjo.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com