Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Minta Masyarakat Terima Hasil Putusan Sidang Kasus Ahok

Kompas.com - 10/05/2017, 21:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat menerima hasil putusan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Wiranto menegaskan bahwa stabilitas keamanan di masyarakat harus tetap dijaga. Dia berharap putusan hakim terhadap Ahok tidak menimbulkan pro-kontra yang berkepanjangan.

"Dari awal kami sudah sampaikan agar masyarakat supaya tenang, bisa menerima keputusan persidangan sedangkan upaya hukum dari berbagai pihak juga kami hormati," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

(Baca: Sosiolog UI Datangi Mako Brimob, Usulkan Anggota Tim Pembela pada Ahok)

Wiranto menuturkan, selama ini pemerintah selalu menghormati keinginan dan aspirasi berbagai pihak atas kasus tersebut.

Pemerintah pun tidak membatasi banyak pihak untuk menyampaikan aspirasi.

Namun, Wiranto mengingatkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Itu merupakan satu kondisi demokrasi di Indonesia yang memang harus kita hormati kehendak dan keinginan dari berbagai pihak dengan catatan tetap dalam koridor hukum, tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Wiranto.

Pada Selasa (9/5/2017) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

(Baca: Pendukung Berlutut, Menangis, dan Memohon Dipertemukan dengan Ahok)

Hakim menyatakan Gubernur DKI non-aktif itu telah melakukan penodaan agama Islam melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang menyitir Surat Al-Maidah Ayat 51.

Putusan itu pun akhirnya memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Massa pendukung Ahok sempat mendatangi Rutan Cipinang dan Mako Brimob tempat Ahok ditahan setelah persidangan.

Kompas TV Pendukung Ahok Kirim Karangan Bunga Ke Mako Brimob
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com