Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Ajukan Pembekuan Partai Demokrat, Ini kata Ketua DPP

Kompas.com - 27/04/2017, 07:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, seluruh persidangan di Kongres Demokrat di Surabaya 2015 lalu telah didokumentasikan melalui akta berita acara rapat yang dibuat notaris.

Dalam konteks hukum, akta tersebut merupakan akta relaas atau akta yang dibuat notaris, dan bukan akta partij atau akta yang dibuat di hadapan notaris atas keterangan seseorang.

Pernyataan Didik tersebut menanggapi adanya pengajuan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM yang diajukan kader partai tersebut, Sahat Saragih.

(Baca: Awal Mei, Demokrat Gelar Rakornas di Lombok, Ini yang Dibahas)

Dikutip tribunnews.com, Sahat mengatakan AD/ART yang didaftarkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kemenkumham tidak sesuai hasil Kongres Surabaya. SBY disebut telah menambahkan beberapa hal di luar hasil kongres.

"Karena akta relaas yang dibuat langsung oleh notaris yang hadir langsung, mendokumentasikan dan membuatnya dalam akta notaris atas seluruh proses persidangan kongres, maka dalam konteks pembuktian dokumentasi kongres adalah akta otentik yang punya pembuktian sempurna," tutur Didik melaui pesan singkat, Rabu (26/4/2017).

"Berdasar hal tersebut, dari standing hukum maka tidak ada lagi standing kawan-kawan untuk menuduh perubahan AD/ART dilakukan oleh siapapun dalam organ partai," sambung dia.

Didik mengaku tak mengetahui perspektif kader yang menilai AD/ART Demokrat tak sesuai hasil kongres Surabaya.

Menurut dia, semua pihak harus memahami secara utuh apa yang menjadi legalitas kongres dari perspektif hukum dan kebenarannya.

(Baca: Demokrat: SBY Tak Mungkin Sengsarakan Rakyat, apalagi Zalim)

Meski begitu, Didik memastikan partainya akan menghadapi gugatan tersebut.

"Sebagai partai yang sangat menjunjung tinggi norma hukum, tentu kami akan tunduk dan patuh kepada hukum dengan menghadapi gugatan tersebut melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR RI itu.

Sebelumnya, Sahat Saragih menjelaskan, ada tiga poin dalam AD/ART yang dirasa dapat merugikan partai.

Pertama, munculnya Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK), Divisi Keamanan Internal dan Ditektur Eksekutif yang sejajar dengan sekretaris jenderal.

Ketiganya dikatakan Sahat bukan keputusan kongres.

"Intinya kami para penggugat ke Kemenkumham agar seluruh kegiatan partai dibekukan sementara. Karena, kasihan Partai Demokrat menjalankan kegiatan partainya berdasarkan AD/ART yang ilegal," tegas Sahat Saragih.

Kompas TV Benarkah kebijakan KUE era SBY benar telah menzalimi masyarakat kecil?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com