JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat menegaskan bahwa pihanya telah mengirimkan surat teguran kepada Wali Kota Depok terkait kasus penyegelan Masjid Al-Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Namun, hingga saat ini Pemkot Depok tidak merespons surat teguran tersebut dan upaya penyegelan masih tetap dilakukan.
"Kami sudah surati wali kota berupa teguran, tetapi sampai saat ini tidak ada respons. Surat teguran dari Komnas HAM tidak digubris sama sekali," ujar Imdadun saat ditemui di ruang pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
(Baca: Saat Penganut Ahmadiyah Kesulitan Dapatkan E-KTP...)
Imdadun menilai penyegelan oleh Pemkot Depok merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Selain itu Imdadun menyebut penyegelan tersebut secara jelas melanggar hukum, sebab pendirian Masjid Al-Hidayah sudah sesuai dengan prosedur izin pendirian rumah ibadah.
"Penyegelan itu dilakukan secara semena-mena sebab masjid milik JAI itu sudah memiliki izin," kata Imdadun.
Komnas HAM menerima pengaduan penyegelan masjid Al-Hidayah, Sawangan, Depok milik JAI Depok pada 7 Oktober 2014.
Penyegelan ini sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Depok.
Menurut Pemkot Depok, penyegelan dilakukan atas dasar Peraturan Wali Kota Depok No. 09 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok.
(Baca: Jemaat Ahmadiyah: Kami Belum Sepenuhnya Merdeka)
Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat tahun 2012 tentang Ahmadiyah.
Selain itu, Penyegelan juga dilakukan atas alasan mengantisipasi kerawanan di masyarakat.