Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pemasyarakatan Sebut Cuti Menjelang Bebas Bagi Andi Mallarangeng Bukan Hal Istimewa

Kompas.com - 23/04/2017, 15:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak menegaskan, pemberian cuti menjelang bebas terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng bukanlah hal yang khusus. Setiap napi yang menjalani masa penahanan sesuai prosedur mendapatkan kebijakan serupa.

"Kan semua orang juga sama, semua orang juga, semua itu diperlakukan sama," ujar Wayan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (23/4/2017).

Wayan mengakui bebasnya Andi karena mendapat cuti menjelang bebas telah menjadi sorotan. Sebab, secara kebetulan Andi merupakan politikus yang sosoknya akrab ditelinga masyarakat. Namun demikian pemberian cuti menjelang bebas adalah hal yang biasa.

Hal serupa, kata Wayan, juga pernah terjadi sebelumnya, yakni pada vokalis band Noah, Nazril Irham atau yang akrab disapa Ariel. Saat Ariel terlibat kasus video porno.

"Sama dengan dulu Ariel, kenapa harus disorotin, kenapa dia jadi istimewa yang membikin istimewa kan teman-teman (wartawan) juga. Padahal saat itu ada juga yang samaan bukan Ariel," ujarnya.

Andi bebas dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (21/4/2017).

Baca juga: Andi Mallarangeng Bebas

Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani mengatakan, pemberian cuti menjelang bebas bagi Andi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Cuti diberikan setelah narapidana dinilai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Misalnya, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

Selain itu, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana. Meski sudah bebas, Andi memiliki ketentuan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.

Baca juga: Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com