Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kepala Bakamla, KPK Diapresiasi karena Minta Bantuan Panglima TNI

Kompas.com - 21/04/2017, 19:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai tepat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta bantuan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan POM TNI dalam upaya menghadirkan Kepala Badan Keamaman Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.

Sebab, menurut Bambang, Kepala Bakamla saat ini merupakan perwira TNI aktif yang terikat dengan Undang-Undang TNI, di mana ia hanya bisa diperiksa oleh satuan POM.

"Pertama memang sulit ya karena ada undang-undang lain yang mengatur soal TNI. Kalau seperti itu (minta bantuan) bisa. Artinya ada langkah persuasif dari pimpinan lembaga terkait. Itu bagus," ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).

Karena itu, politisi Partai Golkar itu menambahkan, dalam hal ini KPK bisa bekerja sama dengan TNI untuk bisa mengorek keterangan dari Arie selaku saksi dalam kasus korupsi di Bakamla.

"Jadi ini mengacu pada Undang-Undang KPK juga di mana KPK bisa bekerja sama dengan penyidik POM TNI," tutur dia.

KPK sebelumnya meminta bantuan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan POM TNI untuk menghadirkan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.

(Baca: KPK Minta Bantuan Panglima dan POM TNI untuk Hadirkan Kepala Bakamla)

Sebelumnya, KPK telah meminta penetapan hakim sebagai dasar perintah untuk menghadirkan Arie Soedewo. Hakim menyetujuinya.

"Karena Beliau masih TNI aktif, dilakukan pemanggilan antarpimpinan institusi. Jadi kemarin pimpinan KPK sudah bersurat kepada Panglima, minta bantuannya untuk memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/4/2017).

(Baca juga: Sering Disebut Terkait Suap, Kesaksian Kepala Bakamla Dinilai Penting)

Kompas TV KPK Periksa Penyuap Deputi Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com