Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Kompas.com - 21/04/2017, 18:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/4/2017). Andi menghirup udara bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas.

"Andi bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan, dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani saat dikonfirmasi.

Menurut Syarpani, cuti menjelang bebas tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

(Baca: Andi Mallarangeng, Megawati, dan Jokowi)

Menurut Syarpani, yang dimaksud cuti menjelang bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik Pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat. Namun, cuti diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Misalnya, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Selain itu, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana.

Meski sudah bebas, Andi memiliki ketentuan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara pada 18 Juli 2014.

(Baca: Andi Mallarangeng Bebas)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, tersangka kasus Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Malarangeng ditahan KPK. Penahanan Choel dilakukan guna kepentingan penyidikan dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan dan olahraga di Hambalang. Choel ditetapkan tersangka sejak 16 desember 2015. Dalam dakwaan kakaknya, Andi Mallarangeng, Choel disebut menjadi perantara uang $ 550 ribu dari Deddy Kusdinar kepada Andi yang diberikan secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com