Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ambil Uang Suap, Pejabat Pajak Lapor kepada Ajudan Dirjen

Kompas.com - 12/04/2017, 12:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, menjadi terdakwa karena menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam surat dakwaan, sebelum mengambil uang suap, Handang sempat melapor kepada ajudan Direktur Jenderal Pajak, Andreas Setiawan alias Gondres.

"Terdakwa menginformasikan kepada Gondres selaku ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Awalnya, pada 21 November 2016, sekitar pukul 19.00, Handang mengirimkan pesan Whatsapp kepada Gondres.

Handang menyampaikan bahwa ia akan mengambil uang yang telah disediakan oleh salah satu wajib pajak, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Dalam pesan tertulis itu, Handang mengganti kata uang dengan istilah cetakan undangan. Hal itu diduga untuk menyamarkan uang suap.

Handang menyampaikan kepada Gondres dengan kalimat, "Sy izin ke arah Kemayoran Mas, ngambil cetakan undangan nya".

Kemudian dijawab oleh Gondres bahwa ia akan menunggu uang tersebut di Lantai V Gedung Ditjen Pajak.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 20.00, Handang mendatangi rumah Mohan di Springhill Golf Residence, Kemayoran, Jakarta.

Handang menerima paper bag hitam yang berisi uang 148.500 dollar AS, atau senilai Rp 1,9 miliar.

Beberapa saat kemudian, Gondres kembali menghubungi Handang dengan pesan Whatsaap dan menginformasikan bahwa ia telah berpindah ke restoran Monty's, dengan mengatakan, "Mhn izin Mas..Saya geser ke Montys nunggu Bapak".

Tak lama kemudian, petugas KPK datang dan menangkap Handang dan Mohan selaku pemberi suap.

Menurut jaksa, uang Rp 1,9 miliar tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu, yakni pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian, dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com