Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Substansi Revisi UU MD3 Diprediksi Akan Meluas

Kompas.com - 11/04/2017, 07:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan memasuki tahap pembahasan di tingkat panitia kerja (panja).

Hal itu disepakati dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan Menteri Dalam Negeri, Senin (10/4/2017).

Panja RUU MD3 nantinya akan diketuai oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Revisi terbatas mencakup sejumlah perubahan. Di antaranya perubahan Pasal 15 dan 84 tentang Pimpinan MPR dan DPR.

Pimpinan dua lembaga tersebut nantinya akan ditambah satu orang untuk mengakomodasi Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014.

Terkait perubahan ini, terdapat pula ketentuan peralihan pada Pasal 427. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pimpinan MPR dan DPR yang saat ini menjabat, akan terus menjabat hingga masa akhir tugasnya.

Perubahan lainnya adalah pada Pasal 105 juncto 104 tentang tugas Baleg DPR. Wewenang Baleg nantinya akan bertambah, yakni dapat menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang (RUU) usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas.

(Baca juga: Revisi UU MD3, Anggota DPR Minta Baleg Diperkuat)

Revisi juga mencakup perubahan Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pimpinan MKD akan ditambah satu orang menjadi lima orang.

Substansi meluas

Dinamika pada pembahasan revisi UU MD3 diprediksi akan berjalan tinggi. Tak menutup kemungkinan substansi pembahasan juga akan meluas, terutama pada pasal yang mengatur penambahan pimpinan MPR dan DPR.

Aditya Mufti Ariffin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya. Dia menilai frasa "pemenang pemilu 2014" menimbulkan pertanyaan.

Sebab, kata Aditya, semua partai yang lolos ke parlemen adalah pemenang pada pemilu 2014. Jadi, frasa itu tak hanya untuk PDI Perjuangan yang meraup suara terbanyak.

"Kami butuh penjelasan 'untuk mengakomodir pemenang pemilu pada 2014', masuk parlemen adalah pemenang. Jadi, pemenang mana saja?" ujarnya.

Sementara itu, Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan pihaknya setuju pembahasan RUU MD3 dilanjutkan ke tingkat panja.

Hanya saja, jadwal pembahasannya harus bisa tentatif.

"Artinya bisa berkembang, dinamis, untuk menampung dinamika rapat," ucap Ibnu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com