JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah hakim di Indonesia dirasa masih jauh dari ideal. Mahkamah Agung (MA) berharap pemerintah memerhatikan hal tersebut.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, saat ini terdapat sekitar 31.000 pegawai MA di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 7.500 pegawai merupakan hakim.
"Jumlah hakim tersebut juga sekarang terkikis, karena ada hakim yang pensiun. Ini memprihatinkan karena tidak juga dilakukan rekrutmen hakim," ujar Pudjoharsoyo di sela-sela acara Lokakarya Penyusunan Peta Jalan Manajemen SDM Berbasis Kompetensi Mahkamah Agung, Senin (10/4/2017), di Jakarta.
Dia menuturkan, telah tujuh tahun lamanya MA tak melakukan proses rekrutmen hakim. Di sisi lain, lanjut Pudjoharsoyo, kebutuhan hakim yang seyogianya direkrut untuk tahun ini saja sebanyak 1.684 hakim.
Menyadari kebutuhan tersebut, lanjut dia, MA berharap pemerintah dapat serius memerhatikan kebutuhan rekrutmen hakim.
"Akan tetapi, apa ini (hakim) bisa direkrut atau tidak, tentunya masih bergantung pada komitmen pemerintah," katanya.
Menurut Pudjoharsoyo, kekurangan jumlah hakim tersebut dapat berdampak pada badan peradilan di bawah MA. Hal itu disebabkan jumlah hakim yang menangani perkara acap kali kurang dari tiga orang. Idealnya, satu pengadilan memiliki hakim sekitar tujuh hingga sembilan orang.
"Kalau majelis hakim suatu pengadilan hanya tiga orang, berarti hakim dilarang sakit," kata Pudjoharsoyo.
Dia menambahkan, jika rekrutmen dibuka tahun ini pun, para hakim tersebut baru akan efektif bertugas dalam tiga tahun mendatang. Waktu tiga tahun tersebut untuk seleksi dan juga proses pelatihan.
Sebelumnya, usai sidang pleno pembacaan Laporan Tahunan MA tahun 2017, Kamis (9/2/2017) silam, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali pernah mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) saat ini masih kekurangan 4.858 hakim.
Berdasarkan beban kerja pada 2015, menurut Hatta, kebutuhan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding sebanyak 12.847 orang. Sementara jumlah hakim yang ada saat ini baru 7.989 orang. Jumlah tersebut belum termasuk untuk 86 satuan kerja baru di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
"Kami sangat kekurangan hakim. Sebenarnya dibutuhkan hakim dengan melihat volume perkara itu sekitar 12 ribu lebih, sekarang (tersisa volume perkara) hanya 7.000 lebih, kami masih butuh 4.000 hakim," kata Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.