JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan, pengucapan sumpah jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bisa dilakukan tanpa Ketua Mahkamah Agung.
Dengan catatan, Ketua MA memang berhalangan hadir. Oleh karena itu, pelantikan terhadap pimpinan DPD terpilih tetap sah, meski diwakilkan oleh Wakil Ketua MA.
"Jika Ketua MA berhalangan atau tidak ada di tempat, maka Wakil Ketua MA bisa melanjutkan. Dan dalam konteks ini, Ketua MA ketika meninggalkan daerah, sudah memberikan penugasan kepada Bapak Suwardi," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Suhadi juga menyampaikan, dalam pergantian Pimpinan DPD, MA bukan melantik, melainkan hanya menuntun sumpah jabatan.
"Kewajiban ketua MA melakukan tuntunan sumpah, bukan pelantikan," kata Suhadi.
(Baca: Lantik Pimpinan DPD, MA Beralasan Tunduk pada Hukum)
Tugas MA menuntun Pimpinan DPD mengucap sumpah, kata Suhadi, mengacu kepada Pasal 260 ayat 6 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi, "Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung".
Oesman Sapta Odang (Oso) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2017) dini hari.
Selain Oesman, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPD menggantikan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
Pelantikan terhadap Oesman, Nono, dan Darmayanti dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi lantaran Ketua MA Hatta Ali sedang menjalankan Ibadah Umroh.