Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Temuan Uang Rp 396 Miliar Terkait Pungli Pelabuhan Samarinda

Kompas.com - 04/04/2017, 15:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, penyidik menemukan uang Rp 396 miliar dalam rekening milik Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura).

Pihaknya, kata Agung, mendalami apakah uang tersebut berkaitan dengan pungutan liar yang dilakukan di kawasan pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda.

"Kami mendalami apakah itu hasil kejahatan atau bukan," ujar Agung saat dihubungi, Selasa (4/4/2017).

Polisi, kata Agung, juga menyita sejumlah aset yang masih diselidiki apakah bagian dari tindak pidana atau bukan.

"Kami cari datanya seperti apa, kami akan pendalaman," kata Agung.

Untuk mengantisipasi pungli, Agung menganggap perlu adanya perbaikan sistem.

Polri akan mengkaji mekanisme yang tepat dan memberi rekomendasi kepada stakeholder terkait.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur bersama tim dari Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum pelabuhan yang melakukan pungli.

Polisi juga menyita uang Rp 6,1 miliar di ruang Bendahara Komura. Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar membantah melakukan praktik pungutan liar terkait bongkar muat kontainer.

Menurut dia, uang yang terkumpul dalam rekening untuk membayar gaji buruh.

"Ada untuk membayar yang sudah lewat atau membayar yang kira-kira ke depan. Di antaranya kebetulan (untuk bayar gaji karena) besoknya hari Sabtu dan Minggu," kata dia.

Dalam praktik pungli itu, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.

Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000.

Namun, Jafar menyebut besarnya ongkos bongkar muat telah disepakati berdasarkan kesepakatan antara pihak koperasi tenaga bongkar muat, pemilik barang, pengelola pelabuhan, pejabat pemerintah, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja.

(Baca: Perusahaan Digerebek, Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli)

Adapun besaran ongkos bongkar muat yaitu 30 persen dari nilai barang. Menurut dia, untuk tiap daerah besaran ongkos bongkar muat berbeda-beda.

Padahal, ketentuan besaran itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.

Dalam aturan itu, tidak diatur besaran persentase untuk setiap daerah. Peraturan itu hanya mengatur tentang pedoman penghitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.

Kompas TV 1.270 buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera kini tak lagi bekerja.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com