Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Penangkapan Sekjen FUI Tak Terkait Aksi 313

Kompas.com - 31/03/2017, 17:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto menegaskan, penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya tak terkait aksi 313.

Seperti diketahui, bersama empat orang berinisial ZA, IR, V, dan M, Al-Khaththath ditangkap atas dugaan pemufakatan makar.

"Dari keterangan penyidik, penangkapan tidak ada hubungannya dengan demo yang berlangsung," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Al-Khaththath adalah koordinator unjuk rasa 313 yang digelar Jumat ini.   

Rikwanto menjelaskan, kalaupun penangkapan terjadi dalam waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan aksi, itu hanya persoalan teknis.

Upaya paksa, kata Rikwanto, dilakukan karena polisi mengantongi cukup bukti untuk menangkap kelima orang tersebut.

(Baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap karena Diduga Ingin Duduki DPR/MPR)

"Terjadinya penangkapan ditemukannya bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana makar," kata Rikwanto.

Namun, Rikwanto enggan membeberkan bukti apa yang dimiliki polisi. Saat ini, kelima orang tersebut tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kelimanya disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Polisi menduga mereka menghasut para peserta aksi untuk menduduki gedung DPR/MPR RI.

(Baca: Polisi Endus Al-Khaththath Rencanakan Penggulingan Pemerintah)

Rikwanto mengatakan, kasus ini juga tak berkaitan dengan perkara makar yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.

Pada 2 Desember 2016, bertepatan dengan aksi damai 212, polisi menangkap sepuluh orang karena diduga melakukan pemufakatan makar.

Mereka antara lain Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Kivlan Zein. (Baca: Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan SP3 Kasus Dugaan Makar)

Kompas TV Terkait demo yang menyoal kasus Basuki Tjahaja Purnama, Maâ??ruf menilai tidak perlu lagi demo karena menurutnya sudah cukup.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com