Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AM Fatwa Nilai Pemilihan Wakil Ketua DPD Akan Langgar Putusan MA

Kompas.com - 31/03/2017, 13:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menyatakan bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tentu berdampak pada pemilihan pimpinan DPD pada 3 April mendatang.

Dengan adanya putusan tersebut maka masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun, dari yang sebelumnya 2,5 tahun.

Fatwa mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka yang bisa dilakukan DPD pada bulan April ini adalah memilih ketua DPD.

Sebab, keputusan Rapat Musyawarah Pemilihan Pimpinan DPD pada 11 Oktober 2016 lalu, GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku wakil ketua DPD tidak berubah posisinya.

Saat itu berlangsung pemilihan pimpinan DPD karena mantan Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi impor gula.

Sehingga saat ini Hemas dan Farouk tetap menjadi Wakil Ketua DPD. Sementara posisi Ketua DPD yang diisi Mohammad Saleh saat ini berakhir masa jabatannya pada 31 Maret 2017.

Sehingga secara de jure, saat ini posisi Ketua DPD kosong dan harus melakukan pemilihan untuk posisi ketua.

"Jadi pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan pemilihan ketua DPD. Kalau wakil ketua tidak bisa karena sudah ada putusan MA," ujar AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Ia pun menyadari bisa saja ada beberapa anggota DPD yang tidak menyetujui putusan MA tersebut. Menurut mantan wakil ketua DPR itu, hal tesebut merupakan masalah internal di DPD dalam bentuk munculnya persaingan dari faksi-faksi yang telah menyiapkan pemilihan pimpinan DPD pada 3 April.

Namun, AM Fatwa mengatakan, kelanjutan terkait pemilihan pimpinan DPD pada 3 April nanti akan dibahas dalam Rapat Panitia Musyawarah pada Minggu (2/3/2017).

"Intinya kita harus taat pada asas hukum. Tak ada jalan perlawanan terhadap putusan uji materi dari MA," tutur dia.

(Baca juga: Masa Depan DPD Dinilai Makin Mengkhawatirkan...)

Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Ini disebabkan tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014 - 2019 juga menyatakan atas aturan tersebut.

Sebab, pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya semestinya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali. Dengan demikian, pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April nanti terancam batal.

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com